- Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun atas tewasnya Affan
- Rohmat dianggap bersalah namun mendapat keringanan karena hanya menjalankan perintah
- Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat, sementara lima anggota lain belum disidang
Suara.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan telah telah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Berbeda dengan atasan, Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, Rohmat diberi sanksi penurunan pangkat atau mutasi demosi selama tujuh tahun.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap sejumlah sanksi lainnya yang dijatuhkan kepada Rohmat.
Di antaranya sanksi etika yaitu, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.
"(Kedua) kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP (Komisi Kode Etik dan Profesi), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Trunoyudo saat menggelar konferensi pers usai sidang etik.
Selain itu, Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi diantaranya penempatan dalam tempat khusus atau Patsus selama 20 terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2024 di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.
Pada kesempatan yang sama Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari Poernamasasi mengungkap hal yang meringankan Rohmat sehingga dijatuhi sanksi mutasi demosi.
"Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida.
Selain itu, saat peristiwa yang menyebabkan Affan meninggal, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat
"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot (titik buta) di rantis itu sendiri," kata Ida.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," imbuhnya.
Dalam peristiwa meninggalnya Affan, Rohmat dan Cosmas disebut melakukan pelanggaran etik berat.
Cosmas diketahui menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Saat peristiwa itu terjadi, Cosmas berada di samping Rohmat yang mengemudi.
Sementara lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y diduga melakukan pelanggaran etik ringan dan belum disidang etik.
Berita Terkait
-
Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian
-
Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!
-
Perwakilan Ojol Minta Publik Hentikan Spekulasi Kematian Affan Kurniawan yang Ditabrak Rantis Brimob
-
Aktivis Singgung Keanehan di Balik Kematian Affan, Duga Adanya Cipta Kondisi untuk Memicu Kerusuhan
-
Mundur Terhormat atau Bertahan? Kapolri dan Sri Mulyani di Bawah Tekanan Publik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Eks Pejabat Pertamina Sebut jika Terminal OTM Setop Beroperasi, Distribusi Energi Terganggu
-
Eks Pejabat Pertamina Akui Tak Punya Bukti, Intervensi Riza Chalid Ternyata Cuma Asumsi
-
Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia
-
Data Kelam Amnesty International: 5.538 Korban Kekerasan Aparat di Tahun Pertama Prabowo
-
Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
-
Terungkap di Sidang: 'Utusan' Riza Chalid Datangi Rumah Direktur Pertamina
-
Anggaran Bansos 2025 Meningkat Drastis Jadi Rp110 Triliun, Sasar Jutaan Penerima Baru
-
Bukan Pidato Biasa, Bahlil 'Roasting' Tipis-tipis Petinggi Golkar Pakai Gaya Prabowo
-
Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya
-
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai! Lisa Mariana Terancam Dipenjara?