- Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun atas tewasnya Affan
- Rohmat dianggap bersalah namun mendapat keringanan karena hanya menjalankan perintah
- Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat, sementara lima anggota lain belum disidang
Suara.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan telah telah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Berbeda dengan atasan, Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, Rohmat diberi sanksi penurunan pangkat atau mutasi demosi selama tujuh tahun.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap sejumlah sanksi lainnya yang dijatuhkan kepada Rohmat.
Di antaranya sanksi etika yaitu, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.
"(Kedua) kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP (Komisi Kode Etik dan Profesi), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Trunoyudo saat menggelar konferensi pers usai sidang etik.
Selain itu, Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi diantaranya penempatan dalam tempat khusus atau Patsus selama 20 terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2024 di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.
Pada kesempatan yang sama Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari Poernamasasi mengungkap hal yang meringankan Rohmat sehingga dijatuhi sanksi mutasi demosi.
"Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida.
Selain itu, saat peristiwa yang menyebabkan Affan meninggal, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat
"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot (titik buta) di rantis itu sendiri," kata Ida.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," imbuhnya.
Dalam peristiwa meninggalnya Affan, Rohmat dan Cosmas disebut melakukan pelanggaran etik berat.
Cosmas diketahui menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Saat peristiwa itu terjadi, Cosmas berada di samping Rohmat yang mengemudi.
Sementara lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y diduga melakukan pelanggaran etik ringan dan belum disidang etik.
Berita Terkait
-
Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian
-
Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!
-
Perwakilan Ojol Minta Publik Hentikan Spekulasi Kematian Affan Kurniawan yang Ditabrak Rantis Brimob
-
Aktivis Singgung Keanehan di Balik Kematian Affan, Duga Adanya Cipta Kondisi untuk Memicu Kerusuhan
-
Mundur Terhormat atau Bertahan? Kapolri dan Sri Mulyani di Bawah Tekanan Publik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor