- Nadiem Tersangka Korupsi
- Pembelaan Hotman Paris
- Meskipun Nadiem bersumpah tidak terlibat, ia tetap dijerat pasal berlapis dari UU Tipikor
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pendiri Gojek itu resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di era kepemimpinannya di bawah Presiden Joko Widodo.
Namun, sorotan publik kini terbelah setelah pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea turun tangan dan melontarkan pernyataan mengejutkan.
Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum Nadiem, menyebut bahwa kasus yang menjerat kliennya memiliki kemiripan pola dengan kasus yang pernah menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurutnya, Nadiem diposisikan sebagai pejabat yang dituduh bertanggung jawab atas sebuah kebijakan, tanpa adanya bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.
“Nadiem Makarim adalah kasus ke-2 mirip kasus Tom Lembong,” ujar Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Sebagai pengingat, Tom Lembong beberapa tahun lalu pernah terseret dalam pusaran tuduhan kasus distribusi gula impor. Namun, pada akhirnya, tidak pernah terbukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana haram dari kasus tersebut.
Analogi inilah yang kini digunakan Hotman untuk membangun narasi pembelaan bagi Nadiem, menyiratkan bahwa kliennya mungkin hanya menjadi korban dari sistem yang salah, bukan pelaku korupsi aktif.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tampaknya sudah mengantongi bukti kuat. Penetapan status tersangka pada Kamis, 4 September 2025, bukanlah langkah gegabah.
Penyidik telah memeriksa total 121 saksi untuk mengurai benang kusut proyek raksasa ini. Kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak main-main, ditaksir mencapai angka fantastis Rp1,89 triliun.
Baca Juga: Mengungkap Lingkaran Dalam Nadiem Makarim, Siapa Saja Kecipratan Duit Korupsi Chromebook Rp1,98 T?
Kejanggalan utama yang disorot adalah penggelembungan harga yang luar biasa. Dalam proyek tersebut, satu unit laptop Chromebook dianggarkan dengan harga sekitar Rp10 juta.
Padahal, penelusuran di pasar menunjukkan harga normal perangkat sejenis hanya berada di kisaran Rp1,7 hingga Rp2,6 juta. Mark-up harga inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara.
Menghadapi tuduhan berat ini, Nadiem Makarim tidak tinggal diam. Dengan raut wajah tegang, ia memberikan pernyataan tegas di hadapan para wartawan, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya bersumpah tidak pernah korupsi atau memakan uang tersebut,” kata Nadiem kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Meski bantahan keras dan pembelaan dari pengacara sekaliber Hotman Paris telah dilancarkan, proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi.
Nadiem kini harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yang sangat serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publik kini menahan napas, menanti apakah pembelaan Hotman yang menyamakan kasus ini dengan Tom Lembong akan terbukti, atau Nadiem Makarim harus menghadapi takdir hukumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mengungkap Lingkaran Dalam Nadiem Makarim, Siapa Saja Kecipratan Duit Korupsi Chromebook Rp1,98 T?
-
Apa Itu Chromebook? Gadget yang Bikin Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi
-
5 Fakta Geger Nadiem Makarim Tersangka Chromebook, Kini Terancam Kasus Baru di KPK
-
Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Buka Peluang Ikut Menjerat di Kasus Google Cloud!
-
Pakar Jelaskan 3 Hal yang Harus Dibuktikan Kejagung dalam Kasus Nadiem Makarim
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi