Suara.com - Sebanyak 1.000 orang sivitas akademik Universitas Padjadjaran (Unpad) beserta para alumni membacakan maklumat atas situasi nasional akhir-akhir ini di kampus Jatinangor, Sumedang, Kamis (4/9/2025) sore.
Maklumat itu diberi nama “Maklumat Makalangan: Dari Padjadjaran untuk Indonesia”.
Kegiatan ini juga disertai aksi damai berupa penyalaan lilin dan doa bersama. Sivitas kampus menyampaikan rasa keprihatinan, penyesalan, serta penderitaaan yang dialami masyarakat Indonesia.
Demonstrasi yang berakhir ricuh sejak 28 Agustus 2025 telah meninggalkan duka yang mendalam.
Wakil Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran Ezra Al Barra menyatakan unjuk rasa di berbagai daerah dipicu oleh persoalan sosial, politik, hukum, dan ekonomi serta tindakan nirempati yang dilakukan oleh pejabat publik.
"Masifnya gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini harus dimaknai sebagai puncak kemarahan rakyat," ujar Ezra lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/9).
Selain itu, Ezra menyebut puncak kemarahan rakyat juga bermuara dari etika pejabat publik yang tak pantas serta kebijakan yang banyak tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Penegakan hukum tanpa nalar hukum dan perspektif hak asasi manusia serta pemborosan anggaran ditengah badai efisiensi," kata dia.
Oleh sebab itu, Ezra menyampaikan Maklumat Makalangan adalah sikap dari kebebasan berekspresi dan kemerdekaan akademik yang harus dijunjung tinggi.
Baca Juga: Desak Prabowo Evaluasi Menkes Budi Gunadi, Guru Besar FK Unpad Koar-koar Pengkhianatan Profesi
"Dalam hal ini, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memelihara ruang sipil yang aman demi tercapainya demokrasi yang sehat," ungkap Ezra.
Berikut lima poin isi Maklumat Makalangan yang dibacakan oleh sivitas akademik Unpad:
- Penghentian Segala Bentuk Intimidasi dan Kekerasan. Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi atau tindakan kriminal terhadap sivitas akademika maupun masyarakat sipil.
- Pengusutan Pelanggaran HAM. Pemerintah, sesuai fungsinya sebagai pelindung rakyat, wajib mengusut setiap kasus kekerasan secara terbuka, adil, serta dengan partisipasi masyarakat sipil.
- Pemulihan Ruang Demokrasi. Negara harus menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta memastikan fungsi pengayoman dijalankan tanpa kekerasan.
- Reformasi Kebijakan Publik. Menata ulang kebijakan publik agar berorientasi pada keadilan sosial, keselamatan rakyat, dan keberlanjutan bangsa.
- Penguatan Tata Kelola Penegakan Hukum. Negara wajib memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga dan menindak pelanggaran hukum oleh siapa pun secara adil dan terbuka. Penegakan hukum harus berlandaskan integritas, tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan.
Berita Terkait
-
Profil 4 Kampus yang Menasbihkan Jatinangor sebagai Kota Pendidikan
-
Berkaca dari Kasus Blackmores, Ahli Farmasi Unpad: Vitamin B6 Berlebihan Berbahaya
-
Kontroversi Kolegia: Kemenkes atau Organisasi Profesi? Ini Sikap FK Unpad
-
Guru Besar UNPAD Geram: Kebijakan Kemenkes Cederai Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat
-
Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon
-
Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat
-
Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian