Suara.com - Sebanyak 1.000 orang sivitas akademik Universitas Padjadjaran (Unpad) beserta para alumni membacakan maklumat atas situasi nasional akhir-akhir ini di kampus Jatinangor, Sumedang, Kamis (4/9/2025) sore.
Maklumat itu diberi nama “Maklumat Makalangan: Dari Padjadjaran untuk Indonesia”.
Kegiatan ini juga disertai aksi damai berupa penyalaan lilin dan doa bersama. Sivitas kampus menyampaikan rasa keprihatinan, penyesalan, serta penderitaaan yang dialami masyarakat Indonesia.
Demonstrasi yang berakhir ricuh sejak 28 Agustus 2025 telah meninggalkan duka yang mendalam.
Wakil Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran Ezra Al Barra menyatakan unjuk rasa di berbagai daerah dipicu oleh persoalan sosial, politik, hukum, dan ekonomi serta tindakan nirempati yang dilakukan oleh pejabat publik.
"Masifnya gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini harus dimaknai sebagai puncak kemarahan rakyat," ujar Ezra lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/9).
Selain itu, Ezra menyebut puncak kemarahan rakyat juga bermuara dari etika pejabat publik yang tak pantas serta kebijakan yang banyak tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Penegakan hukum tanpa nalar hukum dan perspektif hak asasi manusia serta pemborosan anggaran ditengah badai efisiensi," kata dia.
Oleh sebab itu, Ezra menyampaikan Maklumat Makalangan adalah sikap dari kebebasan berekspresi dan kemerdekaan akademik yang harus dijunjung tinggi.
Baca Juga: Desak Prabowo Evaluasi Menkes Budi Gunadi, Guru Besar FK Unpad Koar-koar Pengkhianatan Profesi
"Dalam hal ini, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memelihara ruang sipil yang aman demi tercapainya demokrasi yang sehat," ungkap Ezra.
Berikut lima poin isi Maklumat Makalangan yang dibacakan oleh sivitas akademik Unpad:
- Penghentian Segala Bentuk Intimidasi dan Kekerasan. Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi atau tindakan kriminal terhadap sivitas akademika maupun masyarakat sipil.
- Pengusutan Pelanggaran HAM. Pemerintah, sesuai fungsinya sebagai pelindung rakyat, wajib mengusut setiap kasus kekerasan secara terbuka, adil, serta dengan partisipasi masyarakat sipil.
- Pemulihan Ruang Demokrasi. Negara harus menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta memastikan fungsi pengayoman dijalankan tanpa kekerasan.
- Reformasi Kebijakan Publik. Menata ulang kebijakan publik agar berorientasi pada keadilan sosial, keselamatan rakyat, dan keberlanjutan bangsa.
- Penguatan Tata Kelola Penegakan Hukum. Negara wajib memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga dan menindak pelanggaran hukum oleh siapa pun secara adil dan terbuka. Penegakan hukum harus berlandaskan integritas, tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan.
Berita Terkait
-
Profil 4 Kampus yang Menasbihkan Jatinangor sebagai Kota Pendidikan
-
Berkaca dari Kasus Blackmores, Ahli Farmasi Unpad: Vitamin B6 Berlebihan Berbahaya
-
Kontroversi Kolegia: Kemenkes atau Organisasi Profesi? Ini Sikap FK Unpad
-
Guru Besar UNPAD Geram: Kebijakan Kemenkes Cederai Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili