Suara.com - Sebanyak 1.000 orang sivitas akademik Universitas Padjadjaran (Unpad) beserta para alumni membacakan maklumat atas situasi nasional akhir-akhir ini di kampus Jatinangor, Sumedang, Kamis (4/9/2025) sore.
Maklumat itu diberi nama “Maklumat Makalangan: Dari Padjadjaran untuk Indonesia”.
Kegiatan ini juga disertai aksi damai berupa penyalaan lilin dan doa bersama. Sivitas kampus menyampaikan rasa keprihatinan, penyesalan, serta penderitaaan yang dialami masyarakat Indonesia.
Demonstrasi yang berakhir ricuh sejak 28 Agustus 2025 telah meninggalkan duka yang mendalam.
Wakil Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran Ezra Al Barra menyatakan unjuk rasa di berbagai daerah dipicu oleh persoalan sosial, politik, hukum, dan ekonomi serta tindakan nirempati yang dilakukan oleh pejabat publik.
"Masifnya gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini harus dimaknai sebagai puncak kemarahan rakyat," ujar Ezra lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/9).
Selain itu, Ezra menyebut puncak kemarahan rakyat juga bermuara dari etika pejabat publik yang tak pantas serta kebijakan yang banyak tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Penegakan hukum tanpa nalar hukum dan perspektif hak asasi manusia serta pemborosan anggaran ditengah badai efisiensi," kata dia.
Oleh sebab itu, Ezra menyampaikan Maklumat Makalangan adalah sikap dari kebebasan berekspresi dan kemerdekaan akademik yang harus dijunjung tinggi.
Baca Juga: Desak Prabowo Evaluasi Menkes Budi Gunadi, Guru Besar FK Unpad Koar-koar Pengkhianatan Profesi
"Dalam hal ini, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memelihara ruang sipil yang aman demi tercapainya demokrasi yang sehat," ungkap Ezra.
Berikut lima poin isi Maklumat Makalangan yang dibacakan oleh sivitas akademik Unpad:
- Penghentian Segala Bentuk Intimidasi dan Kekerasan. Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi atau tindakan kriminal terhadap sivitas akademika maupun masyarakat sipil.
- Pengusutan Pelanggaran HAM. Pemerintah, sesuai fungsinya sebagai pelindung rakyat, wajib mengusut setiap kasus kekerasan secara terbuka, adil, serta dengan partisipasi masyarakat sipil.
- Pemulihan Ruang Demokrasi. Negara harus menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta memastikan fungsi pengayoman dijalankan tanpa kekerasan.
- Reformasi Kebijakan Publik. Menata ulang kebijakan publik agar berorientasi pada keadilan sosial, keselamatan rakyat, dan keberlanjutan bangsa.
- Penguatan Tata Kelola Penegakan Hukum. Negara wajib memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga dan menindak pelanggaran hukum oleh siapa pun secara adil dan terbuka. Penegakan hukum harus berlandaskan integritas, tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan.
Berita Terkait
-
Profil 4 Kampus yang Menasbihkan Jatinangor sebagai Kota Pendidikan
-
Berkaca dari Kasus Blackmores, Ahli Farmasi Unpad: Vitamin B6 Berlebihan Berbahaya
-
Kontroversi Kolegia: Kemenkes atau Organisasi Profesi? Ini Sikap FK Unpad
-
Guru Besar UNPAD Geram: Kebijakan Kemenkes Cederai Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati