Suara.com - Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, menilai mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara prinsip dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal ini menyusul penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febby menjelaskan bahwa aturan hukum pidana berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali, termasuk seorang presiden jika terbukti terlibat secara aktif.
"Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program Chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan," kata Febby kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Ia menegaskan, prinsip dasar hukum pidana mengatur bahwa setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.
"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” ujar Febby.
Dengan begitu, ia menyebut meski tanggung jawab utama berada di level kementerian, tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum bagi Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.
Nadiem Ditetapkan Tersangka
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Nadiem Makarim Anak Siapa? Lahir dari Keluarga Antikorupsi, Kini Tersangka Kasus Laptop
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Anang.
Menurut Kejagung, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin