Suara.com - Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, menilai mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara prinsip dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal ini menyusul penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febby menjelaskan bahwa aturan hukum pidana berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali, termasuk seorang presiden jika terbukti terlibat secara aktif.
"Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program Chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan," kata Febby kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Ia menegaskan, prinsip dasar hukum pidana mengatur bahwa setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.
"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” ujar Febby.
Dengan begitu, ia menyebut meski tanggung jawab utama berada di level kementerian, tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum bagi Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.
Nadiem Ditetapkan Tersangka
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Nadiem Makarim Anak Siapa? Lahir dari Keluarga Antikorupsi, Kini Tersangka Kasus Laptop
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Anang.
Menurut Kejagung, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh