Foto / News
Jum'at, 05 September 2025 | 17:33 WIB
Influencer Andovi da Lopez memberikan orasi saat mengikuti aksi piknik di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai elemen Mahasiswa dan masyarakat saat mengikuti aksi piknik di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai elemen Mahasiswa dan masyarakat saat mengikuti aksi piknik di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai elemen Mahasiswa dan masyarakat saat mengikuti aksi piknik di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai elemen Mahasiswa dan masyarakat saat mengikuti aksi piknik di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai elemen Mahasiswa dan masyarakat saat mengikuti aksi piknik di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai elemen Mahasiswa dan masyarakat saat mengikuti aksi piknik di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Influencer Gusti Ayu Dewanti membagikan bunga saat mengikuti aksi piknik di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Influencer Andovi da Lopez memberikan orasi saat mengikuti aksi piknik di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Mereka menggelar aksi damai dengan piknik untuk menagih deadline atau jatuhnya tenggat waktu tuntutan rakyat 17 plus 8 ke DPR.

Unjuk rasa tersebut merupakan aksi damai dan mengusung tema Piknik Nasional Rakyat untuk mendesak pemerintah agar memenuhi tuntutan rakyat yang telah diajukan oleh kelompok kolektif 17+8 Indonesia Berbenah dalam beberapa unjuk rasa sebelumnya.

Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.

Kedua, sebanyak delapan tuntutan lainnya mesti dipenuhi setidaknya dalam kurun waktu satu tahun atau paling lambat 31 Agustus 2026.

Isi tuntutan itu, antara lain pengusutan kasus kekerasan sepanjang demonstrasi pada 28-30 Agustus 2025, pembebasan demonstran yang dikriminalisasi, penghentian kekerasan oleh aparat, pencabutan wacana tunjangan DPR, reformasi lembaga negara, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan lain-lain. [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More