- DPR sepakat hentikan tunjangan perumahan anggota dewan.
- Kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri juga dihentikan.
- Keputusan ini menjawab tuntutan rakyat dalam aksi "17+8".
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati sejumlah poin krusial dalam tuntutan rakyat "17+8". DPR secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan rumah anggota dan memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Kesepakatan ini dicapai oleh seluruh fraksi dalam pertemuan pimpinan DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025).
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain fasilitas perumahan, DPR juga menghentikan sementara aktivitas kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri, kecuali untuk undangan yang bersifat kenegaraan.
"Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR terhitung sejak tanggal 1 September 2025. Kecuali menghadiri undangan kenegaraan," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah influencer dan aktivis menyerahkan tuntutan rakyay 17+8 ke perwakilan DPR di Gedung Kompleks Parlemen, Kamis (4/9/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, terdiri dari Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, hingga Jovial da Lopez.
Penyerahan yang dilakukan Gerbang Pancasila Kompleks Parlemen, Senayan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka.
Andre yang menerima tuntutan tersebut turut menandatangani surat serah terima 17+8 tuntutan tersebut.
Baca Juga: Resmi! DPR Setop Tunjangan Perumahan Mulai Agustus, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker LN
Sebelumnya di media sosial, gencar dikampanyekan tuntutan rakyat 17+8. Unggahan yang di-post sejumlah influencer tersebut kemudian ramai-ramai di-repost oleh warganet.
Berikut 17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu
Deadline: 5 September 2025
Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Alarm Hari HAM: FSGI Catat Lonjakan Tajam Kekerasan di Sekolah Sepanjang 2025
-
Tinjau Bencana di Aceh, Presiden Prabowo Targetkan Perbaikan Jembatan dalam Sepekan
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
-
Bantuan Bencana Sumatra Tembus Rp 66 Miliar, Kemensos Mulai Masuk ke Daerah Terisolir
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Fenomena Donasi Bencana: Rocky Gerung Sebut Nilai Kemanusiaan 'Tumbuh Subur' di Luar Pemerintah
-
Soal Krisis Lingkungan, Menag Nasaruddin Dorong Ekoteologi Lintas Agama
-
Hasan Nasbi Singgung Akar Masalah Banjir Bukan pada Menteri Setahun Menjabat
-
Bencana Sumatera 2025 Dinilai Lebih Dahsyat dari Tsunami Aceh, Para Eks BRR Bersuara
-
Wamensos Agus Jabo Ungkap Parahnya Dampak Banjir Bandang di Aceh Tamiang