News / Metropolitan
Minggu, 07 September 2025 | 17:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Pramono mengatakan keputusan revisi aturan itu berada di tangan dewan
  • Pramono sudah berkomunikasi dengan DPRD
  • DPRD DKI sudah menyatakan ingin mengevaluasi kebijakan tersebut dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait sorotan publik terhadap besaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD DKI yang nilainya mencapai Rp78 juta per bulan.

Ia menegaskan, keputusan revisi aturan itu berada di tangan dewan.

Di satu sisi, DPRD DKI sudah menyatakan ingin mengevaluasi kebijakan tersebut dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.

"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Pramono menjelaskan, besaran tunjangan tersebut ditetapkan lewat peraturan atau keputusan gubernur.

Karena itu, pengurangan atau revisi tetap membutuhkan persetujuan DPRD sebelum diambil langkah eksekutif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyampaikan pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang meminta pemangkasan tunjangan perumahan.

Namun, besaran penurunan nilai tunjangan masih dalam tahap pembahasan.

“Untuk revisinya, kami akan diskusi bersama ketika rapat anggaran berikutnya. Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” ujar Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Resmi! DPR Setop Tunjangan Perumahan Mulai Agustus, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker LN

Menurut Ima, evaluasi nantinya akan memperhatikan kondisi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta. Dengan begitu, pengurangan tunjangan tidak menyalahi prinsip kehati-hatian anggaran.

Gedung DPRD DKI Jakarta. [ANTARA/Dewa Wiguna]

Ia juga menegaskan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan digunakan untuk menopang fungsi pengawasan serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi. Jadi, masyarakat bisa bebas melihat dan kita bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Ima.

Adapun dasar hukum tunjangan perumahan DPRD DKI tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan gubernur Anies Baswedan.

Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, termasuk pajak. Sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp70,4 juta per bulan.

Load More