- Pramono mengatakan keputusan revisi aturan itu berada di tangan dewan
- Pramono sudah berkomunikasi dengan DPRD
- DPRD DKI sudah menyatakan ingin mengevaluasi kebijakan tersebut dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait sorotan publik terhadap besaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD DKI yang nilainya mencapai Rp78 juta per bulan.
Ia menegaskan, keputusan revisi aturan itu berada di tangan dewan.
Di satu sisi, DPRD DKI sudah menyatakan ingin mengevaluasi kebijakan tersebut dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Pramono menjelaskan, besaran tunjangan tersebut ditetapkan lewat peraturan atau keputusan gubernur.
Karena itu, pengurangan atau revisi tetap membutuhkan persetujuan DPRD sebelum diambil langkah eksekutif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyampaikan pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang meminta pemangkasan tunjangan perumahan.
Namun, besaran penurunan nilai tunjangan masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk revisinya, kami akan diskusi bersama ketika rapat anggaran berikutnya. Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” ujar Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Resmi! DPR Setop Tunjangan Perumahan Mulai Agustus, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker LN
Menurut Ima, evaluasi nantinya akan memperhatikan kondisi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta. Dengan begitu, pengurangan tunjangan tidak menyalahi prinsip kehati-hatian anggaran.
Ia juga menegaskan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan digunakan untuk menopang fungsi pengawasan serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi. Jadi, masyarakat bisa bebas melihat dan kita bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Ima.
Adapun dasar hukum tunjangan perumahan DPRD DKI tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan gubernur Anies Baswedan.
Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, termasuk pajak. Sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp70,4 juta per bulan.
Berita Terkait
-
Pengamat Pertanyakan Urgensi Tunjangan Perumahan DPRD DKI: Mereka Kan Rumahnya di Jakarta
-
Pastikan Jakarta Sudah Aman, Pramono Anung: Silakan Bikin Acara
-
Monas Resmi Bisa Digunakan untuk Event Keagamaan, Ini Kata Pramono Anung
-
DPR Sepakati Pemangkasan Tunjangan, Berikut Rincian Lengkapnya
-
Resmi! DPR Setop Tunjangan Perumahan Mulai Agustus, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker LN
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Efek Domino Kasus SYL, KPK Bongkar Korupsi Baru Pengadaan 'Asam Semut' di Kementan
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia
-
Indonesia Siap Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Alasan Strategisnya
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa Khusus Siswa SMK yang Ingin Kerja di Luar Negeri, Termasuk Pakai LPDP
-
Sempat Tegang karena Dijaga Ormas GRIB, Begini Situasi Terkini 'Rumah Lelang' di Petukangan
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia: PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi