Suara.com - Minggu, 31 Agustus 2025, Alvi Maulana (24) pulang larut malam ke kos yang ia tempati bersama kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.
Indekos yang ditempati pasangan bukan suami istri ini berada di Kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Tak ada sambutan sayang, teh hangat, dan air panas untuk Alvi mandi, ia malah tidak dibiarkan masuk kamar kos.
Tiara mengunci pintu kamar dari dalam, membiarkan Alvi di luar selama satu jam.
"Pelaku pulang larut malam, sampai di kos-kosan hendak masuk dikunci dari dalam oleh korban," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dikutip dari beritajatim.com -- jaringan Suara.com, Senin, 8 September 2025.
Satu jam berlalu, Tiara akhirnya membukakan pintu kamar kos.
Bak singa yang baru saja dilepas dari kendang, Alvi meluapkan kemarahan dan mencaci maki kekasihnya ini.
"Setelah dibukakan, korban marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya," ujar AKBP Ihram.
Kalap, Alvi menuju dapur mengambil pisau, Tiara ketakutan berlari ke lantai dua.
Baca Juga: Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
Terpojok, Tiara tak sanggup melawan ketika Alvi berhasil menusuk leher.
Belum puas, usai Tiara tewas, Alvi kemudian memutilasi pacar yang sudah bersamanya selama lima tahun tersebut.
"Tusukan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," kata AKBP Ihram.
"Selanjutnya dilakukan peristiwa keji di kamar mandi, dan memotong-motong tubuh korban. Dipisahkan antara daging dan tulang," lanjut Kapolres Mojokerto ini.
Potongan tubuh Tiara dibuang Alvi ke sebuah jurang di Kawasan Pacet Mojokerto.
65 Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto
Tak pernah disangka sebelumnya oleh Suliswanto, hari itu ia bersama keponakannya akan melihat suatu pemandangan horror yang akan terus menghantui.
Suliswanto dan keponakan sejatinya di hari itu hanya akan menjalani rutinitas saja, mencari rumput.
Namun takdir membuat mereka melihat puluhan potongan tubuh manusia di sebuah jurang dalam di Kawasan Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto.
Mereka menemukan potongan kaki kiri manusia dalam kondisi sudah membusuk di dasar jurang berkedalaman lima meter.
Tidak jauh dari situ, warga menemukan lagi potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal penemuan.
Suliswanto kemudian melaporkan temuan-temuan tersebut ke kepolisian.
Olah TKP
Polisi lalu menelusuri area penemuan mayat korban mutilasi. Menggunakan anjing pelacak, K-9 Polda Jatim jenis Labrador berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban.
"Titik penemuan tersebut padahal sebelumnya sudah disisir oleh polisi bersama relawan, potongan telapak tangan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk diidentifikasi," kata AKBP Ihram melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto.
"Ibu jari tengah pada telapak tangan ini sudah rusak karena banyak sayatan," lanjutnya.
Hasil penyisiran di semak-semak Dusun Pacet Selatan, polisi menemukan 65 potongan jasad manusia.
Sebanyak 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut.
Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17x17 cm, Panjang rambut rata-rata 14 cm.
Sedangkan dua potongan lainnya adalah telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan.
Ukuran telapak kaki kiri 21x9 cm, pergelangan tangan kanan 16x10 cm.
Penangkapan pelaku mutilasi Mojokerto
Usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat mutilasi, polisi berhasil mengungkap identitas korban melalui pemeriksaan sidik jari pada telapak tangan.
Korban adalah Tiara Angelina Saraswati, wanita yang berasal dari Desa Made, Lamongan.
Identitas korban tersebut semakin dikonfirmasi dengan keterangan dari orang tua korban yang sudah mencocokkan ciri-ciri Tiara.
Diketahui, korban atas nama Tiara ini kelahiran Pacitan, lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Bangkalan, jurusan Manajemen.
Semasa hidupnya, Tiara sudah sekitar lima tahun terakhir menjalin asmara dan tinggal bersama pacarnya, Alvi, di indekos Kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Bergerak cepat, polisi menangkap Alvi Maulana di Kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu, 7 September 2025 pukul 00.30 WIB.
Penangkapan juga melibatkan Ketua RT, Heru Krisbiantoro.
"Kemarin saya diajak, tapi hanya lihat dari jauh," kata Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan ini.
"Saya dititipi supaya nggak ada yang masuk ke kos atau merusak garis polisi," sambungnya.
Berdasarkan keterangan Ketua RT, Alvi dan Tiara sudah tinggal di kos selama 5 bulan, tapi tidak tahu hubungan keduanya.
"Dimintai KTP nggak pernah ngasih, jadi saya nggak bisa ngomong apakah itu istri siri atau adiknya," kata Heru.
Pemilik kos bernama Budi juga mengaku mengenal pelaku hanya dari WhatsApp.
"Ngakunya bakal ditempati dengan keluarga, kontraknya Rp6,5 juta per tahun," katanya.
Alvi Maulana ditangkap polisi, pelaku mutilasi Mojokerto ini adalah pacar korban sendiri.
Pelaku berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sedangkan korban adalah Tiara Angelina Saraswati sarjana S1 Manajemen UTM. Setelah lulus ia tinggal bareng pacarnya, Alvi, di sebuah indekos.
Motif pelaku mutilasi di Mojokerto
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, motif mutilasi Mojokerto ini adalah tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga pasangan belum sah.
"Latar belakang tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan," kata AKBP Ihram.
"Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami istri yang belum sah," lanjutnya.
Kapolres Mojokerto ini menambahkan, pelaku merasa kewalahan menghadapi tuntutan korban yang ingin bergaya hidup mewah.
"Emosi saya memuncak karena sudah memendam dari lama," klaim Alvi, pelaku mutilasi.
"Anaknya temperamen terhadap masalah kecil, puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," sambungnya.
Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, baju korban, guling, sprei berlumuran darah, dua handphone, dan sepeda motor Nmax nopol W 6415 AR.
Tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP (pembunuhan) adalah penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto Ternyata Bekas Tukang Jagal Hewan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ini Tampang Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis Mojokerto yang Tega Potong Kecil-kecil Jasad Pacar
-
Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak
-
Cekcok Gegara HP Picu Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Potongan Tubuh Ditemukan Terpisah
-
HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza