Suara.com - Sebuah kisah mengejutkan datang dari Kyoto, Jepang, di mana seorang anak laki-laki berusia 10 tahun memicu drama hukum bernilai ratusan juta rupiah.
Betapa tidak, dalam waktu tiga bulan, ia menghabiskan total 4,6 juta yen atau setara Rp510,4 juta untuk pembelian di dalam aplikasi (in-app purchase).
Dana tersebut sebagian besar mengalir untuk saweran atau gift bagi para kreator di platform TikTok.
Kini, orangtua anak tersebut tidak tinggal diam. Mereka melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Kyoto, menuntut pengembalian dana dari dua raksasa teknologi, ByteDance Japan selaku operator TikTok dan Apple Japan sebagai penyedia layanan pembayaran.
Peristiwa ini berawal antara Juni hingga Agustus 2024, ketika sang anak, yang identitasnya dirahasiakan, secara diam-diam menggunakan iPhone milik saudaranya yang juga masih di bawah umur untuk melakukan transaksi digital.
Dari total pengeluaran fantastis tersebut, sekitar 3,7 juta yen atau sekitar Rp410,5 juta dihabiskan khusus untuk membeli koin dan stiker virtual yang kemudian disawerkan kepada para streamer favoritnya di TikTok.
Orangtuanya baru menyadari kenakalan ini setelah melihat tagihan yang membengkak.
Langkah pertama yang mereka tempuh adalah mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) melalui pusat layanan konsumen dan Apple Jepang.
Namun, hasilnya jauh dari harapan. Dari total Rp510,4 juta yang ludes, mereka hanya menerima kembali sekitar 900.000 yen atau setara Rp78 juta.
Baca Juga: Janji Pinjamkan Rp 200 Juta ke Ibu Paruh Baya, Kenapa Ivan Gunawan Malah Ingkar?
Tak puas dengan solusi tersebut, keluarga ini memutuskan menempuh jalur hukum.
Pada 9 Juli 2025, gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Kyoto. Mereka menuntut pengembalian dana sekitar 2,8 juta yen (Rp243 juta) yang menurut mereka masih dapat dibatalkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Gugatan ini bersandar pada Hukum Perdata Jepang, yang menyatakan bahwa kontrak atau transaksi yang dibuat oleh anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua dapat dibatalkan.
Tim pengacara keluarga berargumen bahwa sistem verifikasi usia yang diterapkan oleh TikTok dan Apple kurang memadai dan gagal mencegah transaksi besar yang dilakukan oleh anak-anak.
Menurut mereka, meskipun sang anak mungkin mendaftar dengan usia palsu, platform tetap memiliki kewajiban untuk membatalkan transaksi jika terbukti dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kasus ini sontak menjadi sorotan dan membuka kembali perdebatan sengit mengenai tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak-anak dari risiko keuangan di dunia maya.
Berita Terkait
-
Momen Pengantin Gemoy Digendong Menyeberangi Jembatan Viral, Tradisi Tolak Bala Penuh Perjuangan
-
Janji Pinjamkan Rp 200 Juta ke Ibu Paruh Baya, Kenapa Ivan Gunawan Malah Ingkar?
-
Viral Kisah Cewek Miskin Hidup di Desa, Mirip Drama China: Ternyata Ayahnya CEO Kaya Raya
-
Patah Hati Ekstrem, Pria di Blitar Nangis Histeris Tidur di Tengah Jalan Raya
-
CEK FAKTA: Demo Merembet, Jokowi Ditangkap?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur