Suara.com - Sebuah kisah mengejutkan datang dari Kyoto, Jepang, di mana seorang anak laki-laki berusia 10 tahun memicu drama hukum bernilai ratusan juta rupiah.
Betapa tidak, dalam waktu tiga bulan, ia menghabiskan total 4,6 juta yen atau setara Rp510,4 juta untuk pembelian di dalam aplikasi (in-app purchase).
Dana tersebut sebagian besar mengalir untuk saweran atau gift bagi para kreator di platform TikTok.
Kini, orangtua anak tersebut tidak tinggal diam. Mereka melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Kyoto, menuntut pengembalian dana dari dua raksasa teknologi, ByteDance Japan selaku operator TikTok dan Apple Japan sebagai penyedia layanan pembayaran.
Peristiwa ini berawal antara Juni hingga Agustus 2024, ketika sang anak, yang identitasnya dirahasiakan, secara diam-diam menggunakan iPhone milik saudaranya yang juga masih di bawah umur untuk melakukan transaksi digital.
Dari total pengeluaran fantastis tersebut, sekitar 3,7 juta yen atau sekitar Rp410,5 juta dihabiskan khusus untuk membeli koin dan stiker virtual yang kemudian disawerkan kepada para streamer favoritnya di TikTok.
Orangtuanya baru menyadari kenakalan ini setelah melihat tagihan yang membengkak.
Langkah pertama yang mereka tempuh adalah mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) melalui pusat layanan konsumen dan Apple Jepang.
Namun, hasilnya jauh dari harapan. Dari total Rp510,4 juta yang ludes, mereka hanya menerima kembali sekitar 900.000 yen atau setara Rp78 juta.
Baca Juga: Janji Pinjamkan Rp 200 Juta ke Ibu Paruh Baya, Kenapa Ivan Gunawan Malah Ingkar?
Tak puas dengan solusi tersebut, keluarga ini memutuskan menempuh jalur hukum.
Pada 9 Juli 2025, gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Kyoto. Mereka menuntut pengembalian dana sekitar 2,8 juta yen (Rp243 juta) yang menurut mereka masih dapat dibatalkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Gugatan ini bersandar pada Hukum Perdata Jepang, yang menyatakan bahwa kontrak atau transaksi yang dibuat oleh anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua dapat dibatalkan.
Tim pengacara keluarga berargumen bahwa sistem verifikasi usia yang diterapkan oleh TikTok dan Apple kurang memadai dan gagal mencegah transaksi besar yang dilakukan oleh anak-anak.
Menurut mereka, meskipun sang anak mungkin mendaftar dengan usia palsu, platform tetap memiliki kewajiban untuk membatalkan transaksi jika terbukti dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kasus ini sontak menjadi sorotan dan membuka kembali perdebatan sengit mengenai tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak-anak dari risiko keuangan di dunia maya.
Berita Terkait
-
Momen Pengantin Gemoy Digendong Menyeberangi Jembatan Viral, Tradisi Tolak Bala Penuh Perjuangan
-
Janji Pinjamkan Rp 200 Juta ke Ibu Paruh Baya, Kenapa Ivan Gunawan Malah Ingkar?
-
Viral Kisah Cewek Miskin Hidup di Desa, Mirip Drama China: Ternyata Ayahnya CEO Kaya Raya
-
Patah Hati Ekstrem, Pria di Blitar Nangis Histeris Tidur di Tengah Jalan Raya
-
CEK FAKTA: Demo Merembet, Jokowi Ditangkap?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG