Suara.com - Sebuah kisah mengejutkan datang dari Kyoto, Jepang, di mana seorang anak laki-laki berusia 10 tahun memicu drama hukum bernilai ratusan juta rupiah.
Betapa tidak, dalam waktu tiga bulan, ia menghabiskan total 4,6 juta yen atau setara Rp510,4 juta untuk pembelian di dalam aplikasi (in-app purchase).
Dana tersebut sebagian besar mengalir untuk saweran atau gift bagi para kreator di platform TikTok.
Kini, orangtua anak tersebut tidak tinggal diam. Mereka melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Kyoto, menuntut pengembalian dana dari dua raksasa teknologi, ByteDance Japan selaku operator TikTok dan Apple Japan sebagai penyedia layanan pembayaran.
Peristiwa ini berawal antara Juni hingga Agustus 2024, ketika sang anak, yang identitasnya dirahasiakan, secara diam-diam menggunakan iPhone milik saudaranya yang juga masih di bawah umur untuk melakukan transaksi digital.
Dari total pengeluaran fantastis tersebut, sekitar 3,7 juta yen atau sekitar Rp410,5 juta dihabiskan khusus untuk membeli koin dan stiker virtual yang kemudian disawerkan kepada para streamer favoritnya di TikTok.
Orangtuanya baru menyadari kenakalan ini setelah melihat tagihan yang membengkak.
Langkah pertama yang mereka tempuh adalah mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) melalui pusat layanan konsumen dan Apple Jepang.
Namun, hasilnya jauh dari harapan. Dari total Rp510,4 juta yang ludes, mereka hanya menerima kembali sekitar 900.000 yen atau setara Rp78 juta.
Baca Juga: Janji Pinjamkan Rp 200 Juta ke Ibu Paruh Baya, Kenapa Ivan Gunawan Malah Ingkar?
Tak puas dengan solusi tersebut, keluarga ini memutuskan menempuh jalur hukum.
Pada 9 Juli 2025, gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Kyoto. Mereka menuntut pengembalian dana sekitar 2,8 juta yen (Rp243 juta) yang menurut mereka masih dapat dibatalkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Gugatan ini bersandar pada Hukum Perdata Jepang, yang menyatakan bahwa kontrak atau transaksi yang dibuat oleh anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua dapat dibatalkan.
Tim pengacara keluarga berargumen bahwa sistem verifikasi usia yang diterapkan oleh TikTok dan Apple kurang memadai dan gagal mencegah transaksi besar yang dilakukan oleh anak-anak.
Menurut mereka, meskipun sang anak mungkin mendaftar dengan usia palsu, platform tetap memiliki kewajiban untuk membatalkan transaksi jika terbukti dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kasus ini sontak menjadi sorotan dan membuka kembali perdebatan sengit mengenai tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak-anak dari risiko keuangan di dunia maya.
Berita Terkait
-
Momen Pengantin Gemoy Digendong Menyeberangi Jembatan Viral, Tradisi Tolak Bala Penuh Perjuangan
-
Janji Pinjamkan Rp 200 Juta ke Ibu Paruh Baya, Kenapa Ivan Gunawan Malah Ingkar?
-
Viral Kisah Cewek Miskin Hidup di Desa, Mirip Drama China: Ternyata Ayahnya CEO Kaya Raya
-
Patah Hati Ekstrem, Pria di Blitar Nangis Histeris Tidur di Tengah Jalan Raya
-
CEK FAKTA: Demo Merembet, Jokowi Ditangkap?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?