- Kontroversi Calon Hakim Agung
- KY berdalih bahwa kasus tersebut bukan plagiarisme murni
- Ketua KY Amzulian Rifai menjamin dan memastikan bahwa calon kontroversial tersebut tidak akan lulus
Suara.com - Suasana rapat antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial (KY) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025), mendadak memanas. Pemicunya adalah sebuah pertanyaan tajam dari Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, yang menyoroti satu nama janggal dalam daftar calon Hakim Agung yang lolos untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Bimantoro mengungkap adanya seorang calon yang ia kenali memiliki 'dosa lama' berupa dugaan plagiat pada seleksi sebelumnya, namun secara mengejutkan bisa kembali melenggang dalam proses seleksi tahun ini.
Sebagai legislator yang juga pernah menguji sosok tersebut, Bimantoro mempertanyakan integritas dan kredibilitas proses seleksi yang dijalankan oleh KY.
"Ada beberapa nama calon yang saya lihat dulu pernah melakukan plagiat, kenapa harus masuk lagi dalam seleksi ini. Apa keputusan dari pada KY, sehingga tetap menolerir hal-hal seperti ini," kata Bimantoro dengan nada heran sebagaimana dilansir Antara, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, calon tersebut bahkan sudah berulang kali mencoba peruntungan dalam seleksi Hakim Agung namun selalu kandas. Kemunculan kembali nama yang sama membuatnya meragukan kualitas Panitia Seleksi (Pansel) bentukan KY. Menurutnya, ini bukan lagi soal personal, melainkan pertaruhan akuntabilitas lembaga.
"Kita di sini tidak ada masalah personal, tapi yang kita pertanyakan adalah akuntabel dan kualitas serta kredibilitas, yang telah dilakukan oleh KY, sehingga apa penjelasannya kenapa ini bisa dilakukan secara terus-menerus dan setiap fit proper ini masih ada aja orangnya," tegas dia.
Menanggapi 'serangan' tersebut, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memberikan pembelaan. Menurutnya, kasus yang dituduhkan kepada calon tersebut sebenarnya bukanlah plagiarisme dalam arti menyontek karya orang lain, melainkan mengutip karyanya sendiri saat mengikuti tes atau yang dikenal sebagai self-plagiarism.
Hal itu, kata dia, bisa diperdebatkan.
Amzulian juga menjelaskan bahwa secara aturan, tidak ada larangan bagi seorang calon yang pernah gagal untuk mencoba kembali peruntungannya di seleksi berikutnya.
Baca Juga: Dugaan Plagiarisme Kembali Bayangi Seleksi Hakim Agung, KY dan DPR Saling Sanggah
Meski begitu, ia memberikan jaminan tegas di hadapan para anggota dewan bahwa calon yang sudah memiliki catatan buruk tersebut tidak akan pernah lolos di tahap akhir.
"Kami yakinkan, kami pastikan orang yang tidak layak, pasti tidak lulus juga pada tes berikutnya, saya yakinkan itu," kata Amzulian.
Berita Terkait
-
Dugaan Plagiarisme Kembali Bayangi Seleksi Hakim Agung, KY dan DPR Saling Sanggah
-
Di DPR, KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM, Ini Daftar Nama-namanya
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
Daftar Kekayaan Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III yang Baru: Dari Properti Singapura hingga Mercy
-
Rusdi Masse Resmi Gantikan Ahmad Sahroni, Ini Susunan Lengkap Pimpinan Komisi III DPR Terbaru
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?