- Sebanyak 4.800 orang yang sempat ditahan polisi terkait demonstrasi berujung ricu di berbagai daerah termasuk Jakarta telah kembali dibebaskan
- Hanya 583 orang yang tetap diproses terkait demonstrasi rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu
- Yusril mengeklaim jika penahanan terhadap ratusan orang dalam kasus demo rusuh bukan bentuk kezaliman.
Suara.com - Sebanyak 4.800 orang yang sempat ditahan polisi terkait demonstrasi berujung ricu di berbagai daerah termasuk Jakarta telah kembali dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
"Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing," beber Yusril dikutip dari Antara pada Senin (8/9/2025).
Menurutnya, polisi hanya memproses 583 orang secara hukum. Kasus itu kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti.
Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka.
Dikatakan bahwa pemerintah juga akan memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.
"Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka," tuturnya.
Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya.
Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil.
"Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional," ucap Menko.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Pasrah usai Santer Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Apa Katanya?
Selain itu, dikatakan bahwa APH akan bertindak sesuai dengan koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.
Namun demikian, Yusril menekankan apabila masyarakat terbukti telah melakukan suatu tindak pidana selama aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, maka negara berhak mengambil langkah hukum sesuai dengan kaedah yang berlaku dan transparan.
"Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, hak-hak asasi mereka," klaim Yusril.
Berita Terkait
-
Airlangga Hartarto Pasrah usai Santer Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Apa Katanya?
-
Demo Rusuh Agustus: Polri Resmi Tahan 583 Orang, Termasuk Anak-anak?
-
Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
-
Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui