- Sebanyak 4.800 orang yang sempat ditahan polisi terkait demonstrasi berujung ricu di berbagai daerah termasuk Jakarta telah kembali dibebaskan
- Hanya 583 orang yang tetap diproses terkait demonstrasi rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu
- Yusril mengeklaim jika penahanan terhadap ratusan orang dalam kasus demo rusuh bukan bentuk kezaliman.
Suara.com - Sebanyak 4.800 orang yang sempat ditahan polisi terkait demonstrasi berujung ricu di berbagai daerah termasuk Jakarta telah kembali dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
"Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing," beber Yusril dikutip dari Antara pada Senin (8/9/2025).
Menurutnya, polisi hanya memproses 583 orang secara hukum. Kasus itu kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti.
Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka.
Dikatakan bahwa pemerintah juga akan memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.
"Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka," tuturnya.
Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya.
Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil.
"Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional," ucap Menko.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Pasrah usai Santer Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Apa Katanya?
Selain itu, dikatakan bahwa APH akan bertindak sesuai dengan koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.
Namun demikian, Yusril menekankan apabila masyarakat terbukti telah melakukan suatu tindak pidana selama aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, maka negara berhak mengambil langkah hukum sesuai dengan kaedah yang berlaku dan transparan.
"Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, hak-hak asasi mereka," klaim Yusril.
Berita Terkait
-
Airlangga Hartarto Pasrah usai Santer Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Apa Katanya?
-
Demo Rusuh Agustus: Polri Resmi Tahan 583 Orang, Termasuk Anak-anak?
-
Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
-
Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga