- Anis Hidayah akan mundur dari Komnas HAM jika sampai 8 Desember kasus pembunuhan Munir tidak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat
- Komitmen itu disampaikan Anis untuk merespons tenggat waktu yang diberikan Kasum kepada Komnas HAM
- Padahal, Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pembunuhan Munir pada September 2022.
Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan bahwa dirinya akan mengundurkan diri, jika sampai 8 Desember 2025 kasus pembunuhan Munir belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Anis untuk menjawab tuntutan yang disampaikan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau Kasum yang berunjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (8/9/2025).
"Silahkan dicatat teman-teman, sampai tanggal 8 Desember Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur," kata Anis dihadapan para peserta aksi.
Komitmen itu disampaikan Anis untuk merespons tenggat waktu yang diberikan Kasum kepada Komnas HAM.
Seperti yang disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra.
"Kita minta 8 Desember dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kita awasi bersama-sama kita desak terus Komnas HAM tanggal 8 Desember harus ada statement yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran berat," kata Dimas.
Tuntutan itu mereka sampaikan, karena Komnas HAM belum juga menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Padahal, Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pembunuhan Munir pada September 2022.
Namun, hampir tiga tahun berlalu, Komnas HAM belum juga menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat.
Terhitung kasus pembunuhan Munir telah berlalu selama 21 tahun. Munir dibunuh di dalam pesawat Garuda menuju Belanda pada 7 September 2024.
Baca Juga: Tragedi Demo Berdarah: Komnas HAM Kejar Keadilan, Periksa 7 Anggota Brimob Hari Ini
Meski sudah berlalu puluhan tahun, dalang utama pembunuhan terhadap Munir belum terungkap dan diadili di pengadilan.
Berita Terkait
-
Geruduk Komnas HAM, KASUM Tuntut Pembunuhan Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat!
-
21 Tahun Mengingat Munir dan Upaya Negara Melupakan
-
Aksi Kamisan Mengenang 21 Tahun Kepergian Munir, Tuntutan Keadilan Tak Pernah Padam
-
Tragedi Demo Berdarah: Komnas HAM Kejar Keadilan, Periksa 7 Anggota Brimob Hari Ini
-
Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?