- KPK jemput paksa dan tahan pengusaha Rudy Ong Chandra
- Dayang Donna akan diperiksa Selasa besok.
- Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK kian mengencangkan jeratnya, dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Setelah melakukan jemput paksa terhadap seorang pengusaha kunci, penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Pemeriksaan terhadap Dayang Donna, yang telah berstatus tersangka, dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/9) besok.
Langkah ini diambil sehari setelah KPK melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya dalam lingkaran kasus yang sama.
“Pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Meski demikian, Budi belum memerinci materi apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan Donna besok. Ia juga belum dapat memastikan apakah Donna akan memenuhi panggilan tersebut.
Eskalasi Penyelidikan: Jemput Paksa dan Status Tersangka
Sebelum menjadwalkan pemeriksaan Donna, KPK telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Rudy dijemput paksa oleh penyidik pada hari Senin (8/9) untuk langsung menjalani penahanan.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” ujar Budi.
Baca Juga: Periksa Petinggi GP Ansor, KPK Usut Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gus Yaqut
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
Mereka adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI); putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT); serta Rudy Ong Chandra (ROC), yang menjabat sebagai Komisaris di sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.
Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah penyidikan yang telah dilakukan KPK sejak tahun lalu.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Awang Faroek Ishak dan mencegah ketiga tersangka untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah pencegahan tersebut, menurut Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, telah berlaku sejak 24 September 2024 dan diperpanjang setiap enam bulan untuk memastikan para tersangka kooperatif selama proses penyidikan.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9/2024).
Berita Terkait
-
Periksa Petinggi GP Ansor, KPK Usut Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gus Yaqut
-
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan
-
KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Sudewo hingga Pembangunan Jalur KA di Sumatera dan Sulawesi
-
Skandal Korupsi Haji, KPK Bongkar Proses Pencairan Dana Jemaah 2024
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras
-
Blak-blakan Karen Agustiawan: Didekati 2 Tokoh di Hotel, 'Perhatikan' Proyek Riza Chalid
-
Terang yang Dinanti Tiba di Desa Ngruwet, Ini Kisah Bahagia Karmini Rasakan Kemerdekaan Energi
-
Mau ke Big Bad Wolf di NICE PIK 2? Bisa Naik Transjakarta hingga Shuttle Bandara
-
Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung