- Penyidikan korupsi haji kini menyasar proses pencairan dana jemaah (BPIH) 2024
- Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi kuota haji periode 2023-2024
- Dugaan korupsi diperkuat oleh temuan Pansus Haji DPR
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Babak baru dalam kasus ini menyasar langsung ke jantung pengelolaan dana jemaah, di mana KPK kini membongkar proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Untuk mendalami alur dana tersebut, penyidik lembaga antirasuah memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (2/9/2025). Pemeriksaan ini menjadi krusial untuk menelusuri bagaimana dana yang dikumpulkan dari jutaan jemaah haji Indonesia dicairkan dan digunakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi fokus pemeriksaan terhadap Fadlul. Menurutnya, penyidik mencecar Kepala BPKH dengan pertanyaan-pertanyaan mendetail seputar mekanisme pencairan dana haji.
“Saksi didalami terkait proses pencairan BPIH untuk jemaah haji di tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (3/9/2025) lalu.
Tak hanya Fadlul, KPK juga memanggil Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya diperiksa dalam kerangka kasus dugaan korupsi yang lebih besar, yakni penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Budi menjelaskan peran sentral BPKH dalam pusaran kasus ini. Sebagai lembaga yang menerima, mengelola, dan menempatkan dana setoran jemaah, BPKH memegang data dan alur transaksi yang sangat dibutuhkan oleh penyidik.
Penyidikan kasus megakorupsi ini sendiri telah diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Sejak saat itu, status Yaqut terus menjadi sorotan, puncaknya adalah ketika KPK secara resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya.
KPK tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lembaga antirasuah ini telah mengantongi angka awal kerugian keuangan negara yang fantastis. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan penyelewengan ini ternyata sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Baca Juga: Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang
Sebelumnya, Pansus telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu titik paling krusial yang disorot adalah pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu mengambil kebijakan membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai Pansus DPR telah menabrak aturan yang ada.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Pelanggaran aturan inilah yang diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Berita Terkait
-
Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang
-
Antre Haji Puluhan Tahun, KPK Bongkar Skandal 'Jalur Langit' Haji Khusus, Daftar Langsung Berangkat!
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
KPK Sita Mercy BJ Habibie, Ilham Ungkap Ridwan Kamil Belum Lunasi Pembelian
-
Ironi Nadiem Makarim, Putra Mantan Pejuang Antikorupsi Tersandung Skandal Triliunan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!