- Penyidikan korupsi haji kini menyasar proses pencairan dana jemaah (BPIH) 2024
- Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi kuota haji periode 2023-2024
- Dugaan korupsi diperkuat oleh temuan Pansus Haji DPR
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Babak baru dalam kasus ini menyasar langsung ke jantung pengelolaan dana jemaah, di mana KPK kini membongkar proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Untuk mendalami alur dana tersebut, penyidik lembaga antirasuah memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (2/9/2025). Pemeriksaan ini menjadi krusial untuk menelusuri bagaimana dana yang dikumpulkan dari jutaan jemaah haji Indonesia dicairkan dan digunakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi fokus pemeriksaan terhadap Fadlul. Menurutnya, penyidik mencecar Kepala BPKH dengan pertanyaan-pertanyaan mendetail seputar mekanisme pencairan dana haji.
“Saksi didalami terkait proses pencairan BPIH untuk jemaah haji di tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (3/9/2025) lalu.
Tak hanya Fadlul, KPK juga memanggil Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya diperiksa dalam kerangka kasus dugaan korupsi yang lebih besar, yakni penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Budi menjelaskan peran sentral BPKH dalam pusaran kasus ini. Sebagai lembaga yang menerima, mengelola, dan menempatkan dana setoran jemaah, BPKH memegang data dan alur transaksi yang sangat dibutuhkan oleh penyidik.
Penyidikan kasus megakorupsi ini sendiri telah diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Sejak saat itu, status Yaqut terus menjadi sorotan, puncaknya adalah ketika KPK secara resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya.
KPK tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lembaga antirasuah ini telah mengantongi angka awal kerugian keuangan negara yang fantastis. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan penyelewengan ini ternyata sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Baca Juga: Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang
Sebelumnya, Pansus telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu titik paling krusial yang disorot adalah pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu mengambil kebijakan membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai Pansus DPR telah menabrak aturan yang ada.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Pelanggaran aturan inilah yang diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Berita Terkait
-
Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang
-
Antre Haji Puluhan Tahun, KPK Bongkar Skandal 'Jalur Langit' Haji Khusus, Daftar Langsung Berangkat!
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
KPK Sita Mercy BJ Habibie, Ilham Ungkap Ridwan Kamil Belum Lunasi Pembelian
-
Ironi Nadiem Makarim, Putra Mantan Pejuang Antikorupsi Tersandung Skandal Triliunan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia