News / Nasional
Senin, 08 September 2025 | 17:37 WIB
Ilustrasi mutilasi Mojokerto. (freepik)
Baca 10 detik
  • Awal mula kejadian yang memicu pelaku memutilasi korban
  • Penemuan mayat korban mutilasi
  • Penangkapan pelaku
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Terungkap sudah duduk perkara yang melatarbelakangi kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Korban dan pelaku ternyata tengah menjalin hubungan yang penuh dengan huru-hara.

Pelaku, yakni Alvi Maulana alias AM (24) kini ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Mojokerto.

Alvi membunuh sosok kekasihnya sendiri berinisial TAS (25) yang sempat tinggal bersama dengannya.

Amarah Alvi sempat memuncak ketika ia bertengkar dengan TAS.

Keduanya diketahui tinggal bersama di bawah satu atap dan kerap cekcok terkait ekonomi.

Alvi mengaku bahwa ia merasakan tekanan yang berlebih kala harus memenuhi tuntutan dari TAS.

Detik-detik bagian tubuh korban ditemukan

Aksi nekat Alvi sungguh membuat publik geger.

TAS tewas di tangan Alvi usai cekcok panas tersebut.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto Ternyata Bekas Tukang Jagal Hewan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

Alvi bahkan sempat memutilasi TAS setelah menghabisi nyawanya dan jasad TAS dipotong menjadi 76 bagian.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025) warga sempat melapor ada potongan tubuh ditemukan di jalanan sepanjang jurang jalur Pacet.

Polisi akhirnya dikerahkan ke TKP dan menemukan jenazah TAS yang tercecer di jalanan.

Ihram mengungkap pihaknya menemukan bagian tubuh dari TAS sebanyak 76 potong dan terpisah satu sama lain dengan jarak 50 hingga 100 meter.

Direktorat Samapta Polda Jawa Timur juga sempat mengerahkan anjing pelacak untuk mencari keseluruhan jenazah TAS.

Setelah melakukan olah TKP, polisi akhirnya mengidentifikasi korban adalah TAS.

Motif pelaku memutilasi pacar

Alvi Maulana, pembunuh di Mojokerto yang telah memutilasi istri sirinya menjadi 65 bagian. (Tangkapan layar/Instagram)

Polisi langsung menganalisis jejak digital korban dan mencurigai sosok Alvi yang menjadi kekasih TAS.

Alvi ditemukan di sebuah indekos di Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (7/9/2025) dini hari.

Pelaku sempat melawan petugas yang hendak mengamankan hingga akhirnya pihak kepolisian harus melumpuhkan pelaku.

Irham dan pihaknya bahkan sempat syok ketika menggeledah indekos Alvi. Pasalnya, bagian tubuh TAS lainnya juga ditemukan di berbagai sudut indekos.

Kepala TAS disimpan di sebuah lemari serta masih ada berbagai potongan lainnya.

Polisi lalu menggali segudang informasi dari Alvi. Alvi tak lain adalah seorang warga Dusun Aek Paing Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Aksi Alvi dilakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain, baik saat ia menghabisi nyawa TAS hingga melakukan mutilasi untuk menutupi aksi kejinya.

Polisi menggali mengapa Alvi begitu tega terhadap kekasihnya sendiri itu.

Usut punya usut, Alvi menjalin hubungan toksik yang diwarnai dengan konflik antar pasangan.

Alvi keberatan dengan tuntutan dari TAS soal ekonomi dan menilai gaya hidupnya berlebihan.

Konflik antara keduanya sempat memuncak di malam tewasnya TAS.

Alvi yang sempat pulang kerja sempat dikunci dari dalam rumah dan harus menunggu satu jam untuk bisa masuk.

Keduanya terungkap memang kerap mengalami konflik serupa sebelum tragedi tersebut.

Alvi mengaku korban sempat mengeluarkan beberapa luapan emosi dan makian hingga membuat situasi semakin tegang dan panas.

Tak kuasa menahan amarahnya, Alvi mengambil pisau dari dapur untuk menghabisi korban.

Keduanya berkelahi hingga akhirnya Alvi menguasai korban dan menghabisi nyawanya di tempat.

Pelaku akhirnya menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan melakukan mutilasi agar si pelaku bisa menyembunyikan jenazah korban dengan mudah.

Irham menjelaskan bahwa pihaknya menyita beberapa barang yang menjadi penguat bukti aksi Alvi, yakni baju korban, guling, sprei berlumur darah, dua ponsel genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Alvi kini terancam hukuman paling berat yakni penjara seumur hidup.

Kontributor : Armand Ilham

Load More