Suara.com - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan kendala utama yang dihadapi lembaganya dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib adalah sulitnya proses pemanggilan saksi untuk diperiksa. Hal ini disampaikannya saat berdialog dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau KASUM yang menggelar aksi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Anis menjelaskan, dari sejumlah surat pemanggilan yang dikirimkan, beberapa di antaranya dikembalikan karena alamat para saksi yang dituju telah berubah.
"Ada beberapa kendala yang dihadapi Komnas HAM, salah satunya terkait dengan pemanggilan sejumlah saksi," kata Anis.
Untuk mengatasi hal ini, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah koordinasikan dan mintakan validitas data dan informasi dari saksi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, terutama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga tentu kami akan melakukan pemanggilan kembali," ujarnya.
Anis juga menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa jika saksi tetap tidak bersedia hadir setelah dipanggil ulang.
"Jika dalam pemanggilan kami tidak ada respons, maka Komnas HAM bisa melakukan pemanggilan paksa. Jadi Komnas HAM cukup [punya kewenangan] untuk melakukan itu," tegas Anis.
21 Tahun Menanti Keadilan
Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa 18 saksi dalam upayanya menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Anis Hidayah Janji Mundur Jika Kasus Munir Tak Jadi Pelanggaran HAM Berat per 8 Desember 2025
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir dibentuk pada 22 Oktober 2022. Namun, setelah hampir tiga tahun, status tersebut belum juga ditetapkan.
Kasus pembunuhan Munir sendiri telah berlalu selama 21 tahun. Aktivis HAM tersebut dibunuh di dalam pesawat Garuda menuju Belanda pada 7 September 2004. Hingga kini, dalang utama di balik pembunuhan tersebut belum terungkap dan diadili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda