Suara.com - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan kendala utama yang dihadapi lembaganya dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib adalah sulitnya proses pemanggilan saksi untuk diperiksa. Hal ini disampaikannya saat berdialog dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau KASUM yang menggelar aksi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Anis menjelaskan, dari sejumlah surat pemanggilan yang dikirimkan, beberapa di antaranya dikembalikan karena alamat para saksi yang dituju telah berubah.
"Ada beberapa kendala yang dihadapi Komnas HAM, salah satunya terkait dengan pemanggilan sejumlah saksi," kata Anis.
Untuk mengatasi hal ini, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah koordinasikan dan mintakan validitas data dan informasi dari saksi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, terutama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga tentu kami akan melakukan pemanggilan kembali," ujarnya.
Anis juga menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa jika saksi tetap tidak bersedia hadir setelah dipanggil ulang.
"Jika dalam pemanggilan kami tidak ada respons, maka Komnas HAM bisa melakukan pemanggilan paksa. Jadi Komnas HAM cukup [punya kewenangan] untuk melakukan itu," tegas Anis.
21 Tahun Menanti Keadilan
Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa 18 saksi dalam upayanya menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Anis Hidayah Janji Mundur Jika Kasus Munir Tak Jadi Pelanggaran HAM Berat per 8 Desember 2025
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir dibentuk pada 22 Oktober 2022. Namun, setelah hampir tiga tahun, status tersebut belum juga ditetapkan.
Kasus pembunuhan Munir sendiri telah berlalu selama 21 tahun. Aktivis HAM tersebut dibunuh di dalam pesawat Garuda menuju Belanda pada 7 September 2004. Hingga kini, dalang utama di balik pembunuhan tersebut belum terungkap dan diadili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel