- Belum ada kabupaten/kota yang memenuhi standar baru untuk meraih penghargaan Adipura
- Standar baru Adipura mewajibkan daerah bebas TPA ilegal serta menggunakan metode sanitary landfill, bukan lagi open dumping
- Daerah yang masih memakai TPA terbuka, TPS liar, atau memiliki pengelolaan sampah di bawah 25 persen akan diberi predikat Kota Kotor
Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan belum ada kabupaten/kota memenuhi kriteria.
Untuk mendapatkan penghargaan Adipura yang saat ini kualifikasinya menggunakan standar penilaian baru.
Dalam peninjauan kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan.
Pemerintah memberikan apresiasi atas kinerja pengelolaan sampah lewat Penghargaan Adipura, yang kini memiliki standar penilaian baru.
"Sampai hari ini, sampai jam ini, berdasarkan sistem penilaian yang kami lakukan dengan revitalisasi sistem Adipura kita, tidak satu pun kota yang masuk kriteria untuk mendapatkan Adipura," kata Menteri Hanif.
Untuk dapat menjalani penilaian Adipura, kabupaten/kota harus memenuhi dua syarat utama yaitu tidak memiliki Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) liar atau ilegal.
Syarat TPA di daerah itu harus sudah dijalankan dengan cara controlled landfill atau sanitary landfill.
Tidak lagi dengan metode open dumping atau menumpuk sampah tanpa diproses lebih lanjut.
Untuk daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar dan pengelolaan sampah masih di bawah 25 persen.
Baca Juga: Indonesia Darurat Sampah, KLH: Budaya Buang Sampah Sembarangan Biang Kerok
Dan tidak memiliki anggaran dan sarana yang mumpuni, Hanif mengatakan kabupaten/kota itu akan mendapatkan Predikat Kota Kotor.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Untuk tahun ini, kita diminta menyelesaikan target di angka 51,20 persen sampah terkelola. Secara existing, maka sampah kita berdasarkan hasil pengawasan terakhir, sampah kita baru dikelola paling tinggi 14 persen," jelas Hanif.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2024, total terdapat 35,01 juta ton sampah yang dihasilkan secara nasional berdasarkan laporan dari 321 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut sekitar 61,22 persen di antaranya masuk dalam kategori tidak terkelola dan berpotensi bocor ke lingkungan sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia