- Belum ada kabupaten/kota yang memenuhi standar baru untuk meraih penghargaan Adipura
- Standar baru Adipura mewajibkan daerah bebas TPA ilegal serta menggunakan metode sanitary landfill, bukan lagi open dumping
- Daerah yang masih memakai TPA terbuka, TPS liar, atau memiliki pengelolaan sampah di bawah 25 persen akan diberi predikat Kota Kotor
Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan belum ada kabupaten/kota memenuhi kriteria.
Untuk mendapatkan penghargaan Adipura yang saat ini kualifikasinya menggunakan standar penilaian baru.
Dalam peninjauan kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan.
Pemerintah memberikan apresiasi atas kinerja pengelolaan sampah lewat Penghargaan Adipura, yang kini memiliki standar penilaian baru.
"Sampai hari ini, sampai jam ini, berdasarkan sistem penilaian yang kami lakukan dengan revitalisasi sistem Adipura kita, tidak satu pun kota yang masuk kriteria untuk mendapatkan Adipura," kata Menteri Hanif.
Untuk dapat menjalani penilaian Adipura, kabupaten/kota harus memenuhi dua syarat utama yaitu tidak memiliki Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) liar atau ilegal.
Syarat TPA di daerah itu harus sudah dijalankan dengan cara controlled landfill atau sanitary landfill.
Tidak lagi dengan metode open dumping atau menumpuk sampah tanpa diproses lebih lanjut.
Untuk daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar dan pengelolaan sampah masih di bawah 25 persen.
Baca Juga: Indonesia Darurat Sampah, KLH: Budaya Buang Sampah Sembarangan Biang Kerok
Dan tidak memiliki anggaran dan sarana yang mumpuni, Hanif mengatakan kabupaten/kota itu akan mendapatkan Predikat Kota Kotor.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Untuk tahun ini, kita diminta menyelesaikan target di angka 51,20 persen sampah terkelola. Secara existing, maka sampah kita berdasarkan hasil pengawasan terakhir, sampah kita baru dikelola paling tinggi 14 persen," jelas Hanif.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2024, total terdapat 35,01 juta ton sampah yang dihasilkan secara nasional berdasarkan laporan dari 321 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut sekitar 61,22 persen di antaranya masuk dalam kategori tidak terkelola dan berpotensi bocor ke lingkungan sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi