- RUU Perampasan Aset hasil kesepakatan Prabowi dan ketum partai
- Pemerintah dan DPR terus menjalin komunikasi intensif menjelang pembahasan RUU ini
- Prabowo akan mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta RUU Perampasan Aset segera dibahas.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang diusulkan sebagai inisiatif DPR RI, disebut merupakan hasil kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas.
Menurut Supratman, pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketum parpol telah menghasilkan keputusan yang terlihat dari disahkannya RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya," ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
"Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," katanya menambahkan.
Ia menambahkan, pemerintah dan DPR terus menjalin komunikasi intensif menjelang pembahasan RUU ini, bahkan sebelum adanya desakan kuat dari masyarakat.
Selanjutnya, Presiden Prabowo akan mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta RUU Perampasan Aset segera dibahas.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat pak ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," katanya.
RUU Perampasan Aset ini diketahui merupakan salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang digagas oleh sejumlah pegiat media sosial dan masyarakat.
Baca Juga: Olvah Alhamid Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Tuntutan ini muncul saat demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.
Berita Terkait
-
Alasan Beban Kerja Padat, Baleg Usul Pembahasan RUU Perampasan Aset Dialihkan ke Komisi III
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dan Prioritas Prolegnas 2025, Menkum Beri Apresiasi
-
Rakyat Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR Sibuk dengan Angka Tunjangan
-
PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone