- Upaya Siber TNI melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik ditolak Polda Metro Jaya
- Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Mabes TNI transparan
- Kewenangan pertahanan siber TNI dipertanyakan
Suara.com - Upaya Markas Besar (Mabes) TNI untuk memproses hukum influencer Ferry Irwandi menemui jalan buntu. Desakan agar TNI memberikan penjelasan terbuka mengenai tindakan Ferry yang dianggap mengancam pertahanan siber negara kini datang dari parlemen.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjadi yang terdepan meminta transparansi dari Mabes TNI. Permintaan ini mencuat setelah Satuan Siber (Satsiber) TNI mengonsultasikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry ke Polda Metro Jaya, namun langkah tersebut terganjal aturan hukum.
Hasanuddin mempertanyakan secara spesifik tindakan apa yang telah dilakukan Ferry sehingga dianggap membahayakan sistem pertahanan siber milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ujar TB Hasanuddin pada Rabu (10/9/2025).
Politisi senior ini menegaskan bahwa dari sisi hukum, langkah TNI untuk melaporkan Ferry atas pencemaran nama baik institusi tidak memiliki dasar yang kuat. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi benteng pelindung bagi individu dalam kasus serupa.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," tegas purnawirawan TNI itu.
Sebelumnya, pada Senin (8/9), empat petinggi TNI, termasuk Komandan Satsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka membawa temuan dari patroli siber yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Namun, pintu kepolisian tertutup bagi laporan tersebut. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengonfirmasi bahwa laporan dari Satsiber TNI tidak dapat diproses.
Alasannya jelas, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah membatasi delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk serangan terhadap individu, bukan lembaga atau institusi pemerintah.
Baca Juga: Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
TB Hasanuddin juga menyoroti batasan kewenangan pertahanan siber itu sendiri. Menurutnya, Pedoman Pertahanan Siber Kemenhan tahun 2014 secara eksplisit membatasi fungsi pertahanan siber hanya untuk melindungi lingkungan internal Kemenhan dan TNI.
Oleh karena itu, ia mendesak TNI untuk meluruskan duduk perkara ini kepada publik. Hasanuddin mengingatkan agar tidak ada langkah hukum yang menimbulkan multitafsir dan mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dengan kewenangan institusi negara.
Berita Terkait
-
Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
-
Disebut TNI Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ferry Irwandi Dibela DPR
-
Ingatkan Menteri Baru Prabowo, Ferry Irwandi: Jangan Lagi Ada Kata-Kata Merendahkan Masyarakat
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Drama Jenderal TNI Vs Ferry Irwandi: 'Ide Tak Bisa Dibunuh!'
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua