- Upaya Siber TNI melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik ditolak Polda Metro Jaya
- Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Mabes TNI transparan
- Kewenangan pertahanan siber TNI dipertanyakan
Suara.com - Upaya Markas Besar (Mabes) TNI untuk memproses hukum influencer Ferry Irwandi menemui jalan buntu. Desakan agar TNI memberikan penjelasan terbuka mengenai tindakan Ferry yang dianggap mengancam pertahanan siber negara kini datang dari parlemen.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjadi yang terdepan meminta transparansi dari Mabes TNI. Permintaan ini mencuat setelah Satuan Siber (Satsiber) TNI mengonsultasikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry ke Polda Metro Jaya, namun langkah tersebut terganjal aturan hukum.
Hasanuddin mempertanyakan secara spesifik tindakan apa yang telah dilakukan Ferry sehingga dianggap membahayakan sistem pertahanan siber milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ujar TB Hasanuddin pada Rabu (10/9/2025).
Politisi senior ini menegaskan bahwa dari sisi hukum, langkah TNI untuk melaporkan Ferry atas pencemaran nama baik institusi tidak memiliki dasar yang kuat. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi benteng pelindung bagi individu dalam kasus serupa.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," tegas purnawirawan TNI itu.
Sebelumnya, pada Senin (8/9), empat petinggi TNI, termasuk Komandan Satsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka membawa temuan dari patroli siber yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Namun, pintu kepolisian tertutup bagi laporan tersebut. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengonfirmasi bahwa laporan dari Satsiber TNI tidak dapat diproses.
Alasannya jelas, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah membatasi delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk serangan terhadap individu, bukan lembaga atau institusi pemerintah.
Baca Juga: Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
TB Hasanuddin juga menyoroti batasan kewenangan pertahanan siber itu sendiri. Menurutnya, Pedoman Pertahanan Siber Kemenhan tahun 2014 secara eksplisit membatasi fungsi pertahanan siber hanya untuk melindungi lingkungan internal Kemenhan dan TNI.
Oleh karena itu, ia mendesak TNI untuk meluruskan duduk perkara ini kepada publik. Hasanuddin mengingatkan agar tidak ada langkah hukum yang menimbulkan multitafsir dan mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dengan kewenangan institusi negara.
Berita Terkait
-
Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
-
Disebut TNI Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ferry Irwandi Dibela DPR
-
Ingatkan Menteri Baru Prabowo, Ferry Irwandi: Jangan Lagi Ada Kata-Kata Merendahkan Masyarakat
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Drama Jenderal TNI Vs Ferry Irwandi: 'Ide Tak Bisa Dibunuh!'
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
-
Innalillahi Mojtaba Khamenei Jadi Korban Serangan AS - Israel ke Iran
-
Menhub Prediksi Mobil Pribadi dan Motor Dominasi Mudik 2026, Jalur Arteri Bakal Padat
-
Rakyat AS Desak Anak Donald Trump Dikirim ke Iran: Jangan Jadi Pecundang!