- Upaya Siber TNI melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik ditolak Polda Metro Jaya
- Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Mabes TNI transparan
- Kewenangan pertahanan siber TNI dipertanyakan
Suara.com - Upaya Markas Besar (Mabes) TNI untuk memproses hukum influencer Ferry Irwandi menemui jalan buntu. Desakan agar TNI memberikan penjelasan terbuka mengenai tindakan Ferry yang dianggap mengancam pertahanan siber negara kini datang dari parlemen.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjadi yang terdepan meminta transparansi dari Mabes TNI. Permintaan ini mencuat setelah Satuan Siber (Satsiber) TNI mengonsultasikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry ke Polda Metro Jaya, namun langkah tersebut terganjal aturan hukum.
Hasanuddin mempertanyakan secara spesifik tindakan apa yang telah dilakukan Ferry sehingga dianggap membahayakan sistem pertahanan siber milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ujar TB Hasanuddin pada Rabu (10/9/2025).
Politisi senior ini menegaskan bahwa dari sisi hukum, langkah TNI untuk melaporkan Ferry atas pencemaran nama baik institusi tidak memiliki dasar yang kuat. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi benteng pelindung bagi individu dalam kasus serupa.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," tegas purnawirawan TNI itu.
Sebelumnya, pada Senin (8/9), empat petinggi TNI, termasuk Komandan Satsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka membawa temuan dari patroli siber yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Namun, pintu kepolisian tertutup bagi laporan tersebut. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengonfirmasi bahwa laporan dari Satsiber TNI tidak dapat diproses.
Alasannya jelas, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah membatasi delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk serangan terhadap individu, bukan lembaga atau institusi pemerintah.
Baca Juga: Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
TB Hasanuddin juga menyoroti batasan kewenangan pertahanan siber itu sendiri. Menurutnya, Pedoman Pertahanan Siber Kemenhan tahun 2014 secara eksplisit membatasi fungsi pertahanan siber hanya untuk melindungi lingkungan internal Kemenhan dan TNI.
Oleh karena itu, ia mendesak TNI untuk meluruskan duduk perkara ini kepada publik. Hasanuddin mengingatkan agar tidak ada langkah hukum yang menimbulkan multitafsir dan mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dengan kewenangan institusi negara.
Berita Terkait
-
Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
-
Disebut TNI Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ferry Irwandi Dibela DPR
-
Ingatkan Menteri Baru Prabowo, Ferry Irwandi: Jangan Lagi Ada Kata-Kata Merendahkan Masyarakat
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Drama Jenderal TNI Vs Ferry Irwandi: 'Ide Tak Bisa Dibunuh!'
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
5 Fakta Banjir Bandang Denpasar, 2 Warga Meninggal Dunia
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Lama Kontraknya?
-
Luhut Sebut Covid-19 Ungkap Kelemahan Sistem Kesehatan RI, Dukung Penggunaan AI Jadi Solusi
-
Viral Warga Tangkap Maling tapi Tak Diproses Polisi karena Tak Ada LP: Udah Lepasin Lagi Aja
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
-
Sempat Unfollow Prabowo, Unggahan Terima Kasih Budi Arie Disorot: Bikin Sendiri, Upload Sendiri?
-
Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial
-
Gibran Cium Tangan SBY, Kode Damai dengan Keluarga Cikeas dan AHY?
-
Fenomena 'NepoKids' Bikin Murka Gen Z Nepal, Ini 5 Fakta Demo Brutal yang Paksa PM Mundur
-
Mahfud MD Yakin Budi Gunawan Dicopot Prabowo Bukan Karena Kerusuhan, Tapi karena Ini