- Upaya Siber TNI melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik ditolak Polda Metro Jaya
- Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Mabes TNI transparan
- Kewenangan pertahanan siber TNI dipertanyakan
Suara.com - Upaya Markas Besar (Mabes) TNI untuk memproses hukum influencer Ferry Irwandi menemui jalan buntu. Desakan agar TNI memberikan penjelasan terbuka mengenai tindakan Ferry yang dianggap mengancam pertahanan siber negara kini datang dari parlemen.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjadi yang terdepan meminta transparansi dari Mabes TNI. Permintaan ini mencuat setelah Satuan Siber (Satsiber) TNI mengonsultasikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry ke Polda Metro Jaya, namun langkah tersebut terganjal aturan hukum.
Hasanuddin mempertanyakan secara spesifik tindakan apa yang telah dilakukan Ferry sehingga dianggap membahayakan sistem pertahanan siber milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ujar TB Hasanuddin pada Rabu (10/9/2025).
Politisi senior ini menegaskan bahwa dari sisi hukum, langkah TNI untuk melaporkan Ferry atas pencemaran nama baik institusi tidak memiliki dasar yang kuat. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi benteng pelindung bagi individu dalam kasus serupa.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," tegas purnawirawan TNI itu.
Sebelumnya, pada Senin (8/9), empat petinggi TNI, termasuk Komandan Satsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka membawa temuan dari patroli siber yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Namun, pintu kepolisian tertutup bagi laporan tersebut. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengonfirmasi bahwa laporan dari Satsiber TNI tidak dapat diproses.
Alasannya jelas, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah membatasi delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk serangan terhadap individu, bukan lembaga atau institusi pemerintah.
Baca Juga: Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
TB Hasanuddin juga menyoroti batasan kewenangan pertahanan siber itu sendiri. Menurutnya, Pedoman Pertahanan Siber Kemenhan tahun 2014 secara eksplisit membatasi fungsi pertahanan siber hanya untuk melindungi lingkungan internal Kemenhan dan TNI.
Oleh karena itu, ia mendesak TNI untuk meluruskan duduk perkara ini kepada publik. Hasanuddin mengingatkan agar tidak ada langkah hukum yang menimbulkan multitafsir dan mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dengan kewenangan institusi negara.
Berita Terkait
-
Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
-
Disebut TNI Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ferry Irwandi Dibela DPR
-
Ingatkan Menteri Baru Prabowo, Ferry Irwandi: Jangan Lagi Ada Kata-Kata Merendahkan Masyarakat
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Drama Jenderal TNI Vs Ferry Irwandi: 'Ide Tak Bisa Dibunuh!'
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok