- Prabowo disebut ingin melakukan reformasi politik dengan tujuan membuka partisipasi yang lebih luas
- Yusril dan Menham terus berkoordinasi perihal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset
- Jika nantinya RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR maka pihak legislatif tersebut perlu mempersiapkannya.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendera, mengingatkan tentang keinginan Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi politik dengan tujuan membuka partisipasi yang lebih luas.
Pernyataan Yusril mengenai keinginan kepala negara melakukan reformasi politik, dalam rangka merespons tuntutan reformasi politik yang masuk dalam tuntutan 17+8.
Mengenai reformasi politik, Yusril menyoroti mengenai perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan undang-undang kepartaian. Yusril mengatakan hal tersebut sudah dilakukan seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
"Itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Yusril, Presiden Prabowo juga sudah menegaskan bahwa perlu dilakukannya reformasi politik secara luas. Tujuannya untuk membuka partisipasi politik kepada siapa saja.
"Dan pak presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," tutur Yusril.
"Nah sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," sambungnya.
Selain soal reformasi politik, Yusril sekaligus menjwab tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pemerintah saat ini menunggu keputusan DPR, apakah akan mengambil alih inisiatif.
Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menegakkan keinginan membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Baca Juga: Dihadiri Prabowo hingga Menhan, Peringatan Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Yusril bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga terus berkoordinasi perihal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Pak presiden sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu, dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman, Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," kata Yusril.
Menurut Yusril, bila nantinya RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR maka pihak legislatif tersebut perlu mempersiapkannya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi pernah mengajukan surat presiden atau surpres terkait RUU Perampasan Aset.
"Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu, dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh pak presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," kata Yusril.
Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga reformasi partai politik merupakan dua dari delapan tuntutan rakyat dalam 1 tahun dengan deadline 31 Agustus 2026. Delapan tuntutan tersebut termasuk di dalam tuntutan 17+8.
Berita Terkait
-
Usut Kericuhan Demo, Negara Harus Lakukan Investigasi Independen Libatkan Tokoh Berintegritas
-
Apakah Titiek Soeharto Menikah Lagi? Caption Instagramnya Jadi Sorotan
-
Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana
-
Kontroversi Foto Prabowo Dicrop Koran Jepang: Alasan dan Respons Publik
-
Dihadiri Prabowo hingga Menhan, Peringatan Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Resmi Bubarkan DPR RI, Viral di Medsos!
-
Terungkap! 3 Alasan Bripka Rohmad, Sopir Rantis Pelindas Ojol, Lolos Sanksi Pemecatan
-
Link Pantau Tuntutan 17+8 Sudah Dipenuhi Belum, Kawal Progres Janji DPR dan Pemerintah
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
Tak Hanya Tunjangan Perumahan, Anggota DPRD DKI Terima Honor hingga Rp139 Juta Per Bulan
-
Usut Kericuhan Demo, Negara Harus Lakukan Investigasi Independen Libatkan Tokoh Berintegritas
-
Surat Wasiat Pilu Ungkap Penyebab Ibu di Bandung Nekat Gantung Diri dan Racuni Dua Anaknya
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
-
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, GoTo Tegaskan Sang Founder Sudah Lama 'Putus Hubungan'
-
Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi Nadiem Makarim Pola Ulang Perkara Tom Lembong: Ini Kasus Kedua