- Prabowo disebut ingin melakukan reformasi politik dengan tujuan membuka partisipasi yang lebih luas
- Yusril dan Menham terus berkoordinasi perihal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset
- Jika nantinya RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR maka pihak legislatif tersebut perlu mempersiapkannya.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendera, mengingatkan tentang keinginan Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi politik dengan tujuan membuka partisipasi yang lebih luas.
Pernyataan Yusril mengenai keinginan kepala negara melakukan reformasi politik, dalam rangka merespons tuntutan reformasi politik yang masuk dalam tuntutan 17+8.
Mengenai reformasi politik, Yusril menyoroti mengenai perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan undang-undang kepartaian. Yusril mengatakan hal tersebut sudah dilakukan seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
"Itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Yusril, Presiden Prabowo juga sudah menegaskan bahwa perlu dilakukannya reformasi politik secara luas. Tujuannya untuk membuka partisipasi politik kepada siapa saja.
"Dan pak presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," tutur Yusril.
"Nah sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," sambungnya.
Selain soal reformasi politik, Yusril sekaligus menjwab tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pemerintah saat ini menunggu keputusan DPR, apakah akan mengambil alih inisiatif.
Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menegakkan keinginan membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Baca Juga: Dihadiri Prabowo hingga Menhan, Peringatan Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Yusril bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga terus berkoordinasi perihal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Pak presiden sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu, dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman, Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," kata Yusril.
Menurut Yusril, bila nantinya RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR maka pihak legislatif tersebut perlu mempersiapkannya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi pernah mengajukan surat presiden atau surpres terkait RUU Perampasan Aset.
"Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu, dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh pak presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," kata Yusril.
Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga reformasi partai politik merupakan dua dari delapan tuntutan rakyat dalam 1 tahun dengan deadline 31 Agustus 2026. Delapan tuntutan tersebut termasuk di dalam tuntutan 17+8.
Berita Terkait
-
Usut Kericuhan Demo, Negara Harus Lakukan Investigasi Independen Libatkan Tokoh Berintegritas
-
Apakah Titiek Soeharto Menikah Lagi? Caption Instagramnya Jadi Sorotan
-
Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana
-
Kontroversi Foto Prabowo Dicrop Koran Jepang: Alasan dan Respons Publik
-
Dihadiri Prabowo hingga Menhan, Peringatan Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
-
Murid SMP Kena Bully Gegara Salah Kirim Stiker, Menteri PPPA Soroti Kondisi Korban
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN