- Terdapat kontradiksi antara kebijakan dan realita
- Kenaikan tunjangan perumahan DPRD yang signifikan
- Tidak ada rencana segera untuk merevisi peraturan
Suara.com - Di tengah gaung instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan pola hidup sederhana dan anti-flexing, sebuah fakta mengejutkan justru datang dari gedung parlemen Kabupaten Bogor.
Gaji dan tunjangan fantastis para wakil rakyatnya kini viral dan menjadi perbincangan hangat publik.
Bagaimana tidak, pendapatan rutin yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor per bulan angkanya nyaris menyentuh Rp100 juta.
Berdasarkan data yang beredar, rinciannya adalah Rp. 91.510.000 untuk Ketua, Rp. 86.756.250 untuk Wakil Ketua, dan Rp. 74.706.750 untuk Anggota.
Besaran pendapatan ini sontak menciptakan kontras tajam dengan Surat Edaran Bupati yang baru-baru ini melarang ASN pamer kemewahan.
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan rutin, komponen lain yang paling mencolok adalah kenaikan tunjangan perumahan yang nilainya naik lebih dari 100 persen.
Kenaikan signifikan ini disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 di era Bupati Iwan Setiawan, mengubah aturan sebelumnya.
Untuk melihat perbandingannya:
Aturan Lama (Perbup 45/2017 Era Bupati Nurhayati):
Baca Juga: 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Ketua DPRD: Rp22 juta/bulan
- Wakil Ketua: Rp20 Juta/bulan
- Anggota: Rp18 juta/bulan
Aturan Baru (Perbup 44/2023 Era Bupati Iwan Setiawan):
- Ketua DPRD: Rp44,5 juta/bulan
- Wakil Ketua: Rp43,5 Juta/bulan
- Anggota: Rp38,5 juta/bulan
Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mengonfirmasi bahwa besaran hak keuangan pimpinan dan anggota dewan tersebut masih sah berlaku dan belum ada perubahan. Aturan yang menjadi dasar adalah Perbup Nomor 44 Tahun 2023.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menyatakan bahwa pihaknya belum berencana mengubah Perbup tersebut, meskipun beberapa daerah lain sudah mulai mengevaluasi tunjangan DPRD mereka.
"Iya masih, belum ada perubahan masih menggunakan Perbup 44 Tahun 2023," kata Achmad Wildan.
Ketika ditanya mengenai potensi adanya revisi atau wacana perubahan, BPKAD menyerahkan inisiatif tersebut kepada pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Bogor.
"Baiknya ke Setwan, kami menunggu arahan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
-
Lagu Populer di TikTok: Mengapa Cepat Viral Tapi Mudah Tergantikan?
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri