- LPSK mengusut kasus kematian mahasiswa Unnes, Iko Juliant Junior, yang meninggal setelah mengikuti demonstrasi.
- Kematian Iko dinilai tidak wajar, dengan adanya luka lebam pada tubuhnya dan dugaan pemukulan.
- LPSK berjanji memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban untuk menjamin proses hukum yang transparan dan adil.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mengusut kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang meninggal dalam kondisi tidak wajar setelah mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk Rumah Sakit dr. Kariadi, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko.
"LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban," katanya, dikutip via Antara pada Minggu (14/9/2025).
Dalam penelusuran di rumah sakit, LPSK berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan saat korban tiba untuk mendapatkan pertolongan.
Pihak rumah sakit juga telah melakukan visum, mengingat korban dibawa ke rumah sakit karena dugaan kecelakaan lalu lintas.
Dugaan Kejanggalan dan Komitmen LPSK
Kematian Iko Juliant Junior menjadi sorotan setelah Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menemukan adanya sejumlah kejanggalan.
Dalam laporan mereka, terdapat foto fisik korban yang menunjukkan luka lebam di bagian wajah.
Selain itu, ada pengakuan bahwa korban sempat mengigau dan mengaku dipukuli oleh petugas saat dirawat di rumah sakit. Iko sendiri akhirnya meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi Semarang.
Baca Juga: Venna Melinda: Anggota DPR Tak Boleh Memperkaya Diri
Menanggapi kejanggalan tersebut, LPSK mendorong agar proses hukum yang adil dapat ditegakkan bagi korban.
Wawan Fahrudin menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan penuh bagi saksi dan keluarga korban yang ingin memberikan keterangan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan para pihak yang bersaksi merasa aman.
Berita Terkait
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Gelombang Kemarahan Gen Z: Dari Jakarta ke Kathmandu, Suara yang Tak Bisa Dibungkam
-
Tak Hanya Cari Fakta, LPSK Ungkap Misi Kemanusiaan Tim Investigasi Kerusuhan
-
MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet!
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026