News / Nasional
Minggu, 14 September 2025 | 14:50 WIB
Tangkapan layar mahasiswa UNNES yang meninggal dunia. [Instagram]
Baca 10 detik
  • LPSK mengusut kasus kematian mahasiswa Unnes, Iko Juliant Junior, yang meninggal setelah mengikuti demonstrasi.
  • Kematian Iko dinilai tidak wajar, dengan adanya luka lebam pada tubuhnya dan dugaan pemukulan.
  • LPSK berjanji memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban untuk menjamin proses hukum yang transparan dan adil.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mengusut kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang meninggal dalam kondisi tidak wajar setelah mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk Rumah Sakit dr. Kariadi, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko.

"LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban," katanya, dikutip via Antara pada Minggu (14/9/2025).

Dalam penelusuran di rumah sakit, LPSK berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan saat korban tiba untuk mendapatkan pertolongan.

Pihak rumah sakit juga telah melakukan visum, mengingat korban dibawa ke rumah sakit karena dugaan kecelakaan lalu lintas.

Dugaan Kejanggalan dan Komitmen LPSK

Kematian Iko Juliant Junior menjadi sorotan setelah Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menemukan adanya sejumlah kejanggalan.

Dalam laporan mereka, terdapat foto fisik korban yang menunjukkan luka lebam di bagian wajah.

Selain itu, ada pengakuan bahwa korban sempat mengigau dan mengaku dipukuli oleh petugas saat dirawat di rumah sakit. Iko sendiri akhirnya meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi Semarang.

Baca Juga: Venna Melinda: Anggota DPR Tak Boleh Memperkaya Diri

Menanggapi kejanggalan tersebut, LPSK mendorong agar proses hukum yang adil dapat ditegakkan bagi korban.

Wawan Fahrudin menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan penuh bagi saksi dan keluarga korban yang ingin memberikan keterangan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan para pihak yang bersaksi merasa aman.

Load More