- Kebijakan sementara ini untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Stasiun MRT Fatmawati dan Jalan TB Simatupang.
- Tol tersebut akan dioperasikan secara gratis.
- Syafrin menyebut jalur ekstra ini hanya diperuntukkan bagi mobil roda empat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Pekerjaan Umum mulai melakukan uji coba penggunaan jalur tambahan di Gerbang Tol Fatmawati 2 hari ini, Senin (15/9).
Langkah ini ditempuh untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Stasiun MRT Fatmawati dan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kalau mulai sore nanti satu lajur paling kiri di Gerbang Tol Fatmawati 2 resmi dibuka untuk kendaraan dari arah Jalan Fatmawati menuju Lebak Bulus.
Tol tersebut akan dioperasikan secara gratis.
“Masyarakat dari Jalan Fatmawati yang akan menuju Lebak Bulus, selain menggunakan jalan eksisting dapat juga menggunakan tambahan satu lajur paling kiri dari Gerbang Tol Fatmawati 2 dan tanpa dipungut biaya,” kata Syafrin dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Syafrin menyebut, jalur ekstra ini hanya diperuntukkan bagi mobil roda empat.
Tidak berlaku bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan lebih dari roda empat.
Uji coba ini berlangsung pada 15-19 September 2025, setiap hari kerja, pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dishub DKI merujuk pada data lalu lintas yang menunjukkan lonjakan volume kendaraan di kawasan tersebut pada jam sibuk sore.
Baca Juga: Jakarta Lumpuh! Demo Sore Ini Picu Kemacetan Parah di Sejumlah Ruas Jalan Sekitar GBK
Selain mengatur arus dari Jalan Fatmawati, pengelola jalan tol juga disebut bersedia membuka satu lajur khusus di Gerbang Tol Fatmawati 2 yang terkoneksi langsung dengan off ramp Lebak Bulus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan deadline akhir Oktober 2025 untuk menyelesaikan proyek galian yang jadi biang kemacetan di TB Simatupang.
Sejumlah proyek infrastruktur diprioritaskan agar rampung tepat waktu, termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah dan perpipaan yang selama ini menyempitkan badan jalan.
Berita Terkait
-
Potret Horornya Kemacetan yang terjadi di Jalan TB Simatupang
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang
-
Tangani Macet Jakarta, Pramono Bakal Tutup U-Turn hingga Berlakukan Satu Arah
-
Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar, Kebakaran Hebat Food Court di Fatmawati karena Apa?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar