Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) yang berlokasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Tindakan dramatis ini dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa pabrik tersebut menjadi sumber paparan zat radioaktif berbahaya, Cesium-137, yang sempat menghebohkan industri pangan nasional.
Penyegelan ini merupakan puncak dari investigasi gabungan yang dipicu oleh temuan dugaan kontaminasi radioaktif pada komoditas ekspor udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).
Pemerintah, tidak mau mengambil risiko, langsung bergerak cepat membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan radiasi untuk menelusuri sumber masalah hingga ke akarnya.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menangani kasus ini. Menurutnya, perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
"Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem," ujar Wakil Menteri LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (15/9/2025).
Menyusul temuan tersebut, pemerintah segera melakukan proses dekontaminasi menyeluruh di area yang terdampak untuk memastikan wilayah kembali steril dan meminimalisasi dampak lingkungan lebih lanjut.
Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut.
"Kami pastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen," katanya.
Investigasi yang melibatkan KLH/BPLH, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), serta pihak kepolisian ini dilakukan secara cermat dan ilmiah sesuai standar internasional.
Tim gabungan telah menggelar rapat koordinasi sebanyak dua kali untuk memastikan setiap tindakan yang diambil tepat sasaran dan efektif.
Baca Juga: KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa hasil penelusuran awal di PT BMS Foods menunjukkan bahan baku udang sebenarnya dalam kondisi aman.
Unsur radioaktif hanya terdeteksi dalam konsentrasi rendah pada peralatan pabrik seperti blower dan ventilator, yang kemudian langsung ditangani melalui dekontaminasi.
Temuan inilah yang memicu pelacakan lebih lanjut. Tim investigasi kemudian mengarahkan kecurigaan pada PT PMT. Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan tingkat radiasi di pabrik tersebut mencapai 0,3-0,5 mikrosievert per jam, angka yang jauh lebih tinggi dari ambang batas normal sebesar 0,1 mikrosievert per jam.
Pemerintah kini tidak akan main-main dalam menjatuhkan sanksi. Rizal Irawan menyatakan bahwa sanksi administratif berat hingga pencabutan izin lingkungan sudah di depan mata bagi PT PMT.
Tidak hanya itu, langkah hukum yang lebih serius, baik perdata maupun pidana, sedang dipersiapkan untuk menyeret pihak-pihak yang terbukti lalai atau dengan sengaja melakukan pencemaran berbahaya ini ke meja hijau.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga telah menegaskan bahwa keamanan pangan adalah prioritas nomor satu.
Pembentukan satgas lintas kementerian ini menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi warganya dari ancaman bahaya radiasi dan menjaga reputasi produk pangan Indonesia di mata dunia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG