- KPU tidak akan membuka 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden ke publik, termasuk ijazah.
- Juri menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi KPU dalam menjalankan tugasnya.
- Posisi pemerintah adalah menghormati keputusan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Suara.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi polemik terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membuka 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden ke publik, termasuk ijazah.
Juri menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi KPU dalam menjalankan tugasnya.
"Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalianlah. Kan nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen," ujar Juri ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan Juri menanggapi pertanyaan media terkait transparansi dokumen capres-cawapres yang menjadi sorotan publik.
Ia menekankan bahwa posisi pemerintah adalah menghormati keputusan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Ketika disinggung mengenai pengecualian ijazah yang menjadi pertanyaan besar di mata publik, Juri secara singkat mengarahkan pertanyaan tersebut kembali kepada KPU.
"Itu tanya KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyebutkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari Komisi II DPR yang menyuarakan pentingnya transparansi data pejabat publik.
Baca Juga: Istana Lempar Bola Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Kapan Prabowo Teken Keppres?
Berita Terkait
-
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Ini Isi Lengkap SKB 3 Menteri: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama
-
Wamensesneg Ungkap Prinsip Prabowo: Gotong Royong dengan Amnesti dan Abolisi?
-
Istana Lempar Bola Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Kapan Prabowo Teken Keppres?
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka