- KPU tidak akan membuka 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden ke publik, termasuk ijazah.
- Juri menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi KPU dalam menjalankan tugasnya.
- Posisi pemerintah adalah menghormati keputusan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Suara.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi polemik terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membuka 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden ke publik, termasuk ijazah.
Juri menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi KPU dalam menjalankan tugasnya.
"Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalianlah. Kan nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen," ujar Juri ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan Juri menanggapi pertanyaan media terkait transparansi dokumen capres-cawapres yang menjadi sorotan publik.
Ia menekankan bahwa posisi pemerintah adalah menghormati keputusan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Ketika disinggung mengenai pengecualian ijazah yang menjadi pertanyaan besar di mata publik, Juri secara singkat mengarahkan pertanyaan tersebut kembali kepada KPU.
"Itu tanya KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyebutkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari Komisi II DPR yang menyuarakan pentingnya transparansi data pejabat publik.
Baca Juga: Istana Lempar Bola Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Kapan Prabowo Teken Keppres?
Berita Terkait
-
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Ini Isi Lengkap SKB 3 Menteri: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama
-
Wamensesneg Ungkap Prinsip Prabowo: Gotong Royong dengan Amnesti dan Abolisi?
-
Istana Lempar Bola Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Kapan Prabowo Teken Keppres?
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan
-
Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis
-
Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun
-
Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?
-
Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?
-
Menaker Temukan Sopir Bus Hanya Tidur 2 Jam Jelang Mudik, Langsung Dicegah Berangkat
-
Meriah dan Penuh Makna, Perayaan 12 Tahun Suara.com Hadirkan Semangat Kebersamaan di Yogyakarta
-
Serangan AS ke Pulau Kharg, Upaya Trump Matikan Pasokan Minyak Iran
-
BGN Minta Jaksa Duduki Jabatan Inspektorat untuk Awasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Dana MBG Mengalir ke Daerah, BGN Libatkan Intel Kejaksaan Perkuat Pengawasan