Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah keras tudingan bahwa keputusan mereka untuk merahasiakan data ijazah calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dilatarbelakangi oleh isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini murni penyesuaian terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan sama sekali tidak bertujuan melindungi pihak tertentu.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tuturnya di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, dokumen seperti rekam medis dan ijazah memang termasuk informasi yang dikecualikan dan hanya bisa diakses atas izin yang bersangkutan atau keputusan pengadilan, sesuai amanat UU KIP.
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasianya,'" kata Afifuddin.
Saat didesak mengenai anggapan bahwa kebijakan ini muncul spesifik karena isu ijazah palsu Jokowi-Gibran, Afif kembali memberi bantahan tegas.
"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami."
"Nah kami kan mengatur dokumen data yang dikami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya, KPU menjadi sorotan setelah keputusannya untuk tidak mengungkapkan data capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.
Baca Juga: Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025.
Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin ini menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan.
Beberapa dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga fotokopi ijazah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga