- Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 kini telah dibatalkan.
- Keputusan itu dibatalkan setelah banyaknya kritik dan masukan dari masyarakat.
- Hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Suara.com - KPU RI mengklaim dalam penerbitan keputusan KPU nomor 731 Tahun 2025, ikhwal keterbukaan informasi untuk calon presiden-calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan bukan untuk melindungi siapapun.
“Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali bukan karena untuk melindungi siapapun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Penetapan tersebut murni menyesuaikan pengaturan di internal, dari terkait dengan PKPU, Undang-undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya.
“Karena KPU juga harus memedomani hal tersebut,” jelasnya.
Namun karena banyaknya kritik dan masukan dari masyarakat, kata Afif, KPU resmi membatalkan putusan nomor 731 tahun 2025 tersebut.
Pembatalan tersebut, lanjut Afif, sejalan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Dalam undang-undang tersebut setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik. Sementara KPU sebagai institusi publik wajib menyediakannya.
“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, ada 16 dokumen Capres-Cawapres yang yang dikecualikan dalam keputusan KPU nomor 731 tahun 2025, yakni:
Baca Juga: Jet Pribadi dan Apartemen Mewah KPU: Afif Akhirnya Buka Suara!
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Berita Terkait
-
Selain Ijazah, Laporan Harta Kekayaan LHKPN Capres dan Cawapres juga Dirahasiakan KPU
-
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
PANI Catat Prapenjualan Rp1,2 Triliun, Aguan Bilang Begini
-
Penuh Tantangan, Ketua KPU Beberkan Dinamika Pemilu 2024 hingga Polemik Pengadaan Private Jet
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat