News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 18:58 WIB
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Didit Herdiawan Ashaf menegaskan bakal mengecek KTP nelayan Cilincing terkait isu tanggul beton di kawasan laut tersebut. (Antara)
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan cek KTP nelayan Cilincing yang protes pembangunan tanggul.
  • Wamen KKP klaim proyek tanggul sudah legal dan punya izin sejak 2023.
  • Komisi IV DPR akan tetap menindaklanjuti keluhan para nelayan tersebut.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Aksi protes nelayan terkait pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, kian memanas.

Merespons hal tersebut, pemerintah melalui Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KKP), Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, menyatakan bakal ada langkah verifikasi kependudukan terhadap para pemrotes.

Pemerintah daerah, menurutnya, akan melakukan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membedakan antara penduduk asli dan pendatang di kawasan tersebut.

Hal ini disampaikan Didit dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Penduduk di sana ada yang baru datang. Makanya hari ini pemerintah daerah memitigasi untuk bisa melihat KTP yang mana pendatang yang mana penduduk asli daerah tersebut," kata Didit.

Klaim Proyek Legal dan Tersosialisasi

Didit menegaskan bahwa proyek pembangunan tanggul yang menjadi viral di media sosial ini bukan proyek ilegal.

Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) sejak tahun 2023 dan konstruksinya dimulai pada 2024.

Ia juga mengklaim bahwa pembangunan telah disertai berbagai langkah mitigasi, sosialisasi, hingga program corporate social responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar.

Baca Juga: DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'

"Tentunya sudah ada PKPRL tahun 2023 dan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut di tahun 2024 dan sudah melakukan mitigasi dan sudah melakukan CSR kepada penduduk setempat sampai selesai dan sudah melakukan kegiatan sosialisasi," katanya.

DPR Tindaklanjuti Keluhan

Meskipun pemerintah mengklaim legalitas proyek, Komisi IV DPR RI menyatakan akan tetap menindaklanjuti keluhan para nelayan.

Foto udara penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebutkan bahwa informasi awal menunjukkan tanggul tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda yang dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Proyek ini menjadi sorotan nasional setelah video yang menunjukkan kesulitan nelayan melintas viral di media sosial.

Alex menambahkan, meski pembangunan ini diklaim telah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), DPR akan tetap memastikan hak-hak nelayan terlindungi.

Load More