- Pemerintah akan cek KTP nelayan Cilincing yang protes pembangunan tanggul.
- Wamen KKP klaim proyek tanggul sudah legal dan punya izin sejak 2023.
- Komisi IV DPR akan tetap menindaklanjuti keluhan para nelayan tersebut.
Suara.com - Aksi protes nelayan terkait pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, kian memanas.
Merespons hal tersebut, pemerintah melalui Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KKP), Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, menyatakan bakal ada langkah verifikasi kependudukan terhadap para pemrotes.
Pemerintah daerah, menurutnya, akan melakukan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membedakan antara penduduk asli dan pendatang di kawasan tersebut.
Hal ini disampaikan Didit dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Penduduk di sana ada yang baru datang. Makanya hari ini pemerintah daerah memitigasi untuk bisa melihat KTP yang mana pendatang yang mana penduduk asli daerah tersebut," kata Didit.
Klaim Proyek Legal dan Tersosialisasi
Didit menegaskan bahwa proyek pembangunan tanggul yang menjadi viral di media sosial ini bukan proyek ilegal.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) sejak tahun 2023 dan konstruksinya dimulai pada 2024.
Ia juga mengklaim bahwa pembangunan telah disertai berbagai langkah mitigasi, sosialisasi, hingga program corporate social responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar.
Baca Juga: DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
"Tentunya sudah ada PKPRL tahun 2023 dan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut di tahun 2024 dan sudah melakukan mitigasi dan sudah melakukan CSR kepada penduduk setempat sampai selesai dan sudah melakukan kegiatan sosialisasi," katanya.
DPR Tindaklanjuti Keluhan
Meskipun pemerintah mengklaim legalitas proyek, Komisi IV DPR RI menyatakan akan tetap menindaklanjuti keluhan para nelayan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebutkan bahwa informasi awal menunjukkan tanggul tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda yang dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Proyek ini menjadi sorotan nasional setelah video yang menunjukkan kesulitan nelayan melintas viral di media sosial.
Alex menambahkan, meski pembangunan ini diklaim telah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), DPR akan tetap memastikan hak-hak nelayan terlindungi.
"Komisi IV DPR akan mengonfirmasi kepada KKP apakah perairan di sekitar tanggul beton tersebut memang diperuntukkan bagi nelayan," tegas Alex.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan