- Pemerintah akan cek KTP nelayan Cilincing yang protes pembangunan tanggul.
- Wamen KKP klaim proyek tanggul sudah legal dan punya izin sejak 2023.
- Komisi IV DPR akan tetap menindaklanjuti keluhan para nelayan tersebut.
Suara.com - Aksi protes nelayan terkait pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, kian memanas.
Merespons hal tersebut, pemerintah melalui Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KKP), Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, menyatakan bakal ada langkah verifikasi kependudukan terhadap para pemrotes.
Pemerintah daerah, menurutnya, akan melakukan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membedakan antara penduduk asli dan pendatang di kawasan tersebut.
Hal ini disampaikan Didit dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Penduduk di sana ada yang baru datang. Makanya hari ini pemerintah daerah memitigasi untuk bisa melihat KTP yang mana pendatang yang mana penduduk asli daerah tersebut," kata Didit.
Klaim Proyek Legal dan Tersosialisasi
Didit menegaskan bahwa proyek pembangunan tanggul yang menjadi viral di media sosial ini bukan proyek ilegal.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) sejak tahun 2023 dan konstruksinya dimulai pada 2024.
Ia juga mengklaim bahwa pembangunan telah disertai berbagai langkah mitigasi, sosialisasi, hingga program corporate social responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar.
Baca Juga: DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
"Tentunya sudah ada PKPRL tahun 2023 dan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut di tahun 2024 dan sudah melakukan mitigasi dan sudah melakukan CSR kepada penduduk setempat sampai selesai dan sudah melakukan kegiatan sosialisasi," katanya.
DPR Tindaklanjuti Keluhan
Meskipun pemerintah mengklaim legalitas proyek, Komisi IV DPR RI menyatakan akan tetap menindaklanjuti keluhan para nelayan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebutkan bahwa informasi awal menunjukkan tanggul tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda yang dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Proyek ini menjadi sorotan nasional setelah video yang menunjukkan kesulitan nelayan melintas viral di media sosial.
Alex menambahkan, meski pembangunan ini diklaim telah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), DPR akan tetap memastikan hak-hak nelayan terlindungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India