- Gugatan hukum yang dilayangkan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di PTUN Jakarta telah resmi dicabut
- Gugatan tersebut awalnya merupakan bentuk perlawanan Tutut atas keputusan Menkeu yang mencekalnya bepergian ke luar negeri
- Pencabutan gugatan ini diiringi dengan sinyal damai, di mana Menkeu Purbaya
Suara.com - Babak baru dalam sengketa hukum antara putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dengan pemerintah menemui titik terang. Gugatan yang dilayangkan Tutut terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah dicabut.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).
Tak hanya mengumumkan pencabutan gugatan, Purbaya juga mengisyaratkan hubungan keduanya kini mencair, ditandai dengan saling bertukar salam.
“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya kepada para wartawan, mengakhiri spekulasi mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
Sebelumnya, gugatan ini sempat menarik perhatian publik saat terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Objek sengketa utamanya adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025.
Surat keputusan tertanggal 17 Juli 2025 itu berisi tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara. Akibat pencekalan inilah, Tutut menempuh jalur hukum untuk melawan kebijakan Menteri Keuangan.
Dalam dokumen gugatannya, pihak Tutut menyatakan bahwa keputusan pencekalan tersebut telah mencederai dan merugikan kepentingan hukumnya.
“Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tulis dokumen yang tertera dalam SIPP tersebut.
Akar masalah dari pencekalan ini adalah status Tutut yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan tersebut diklaim memiliki utang kepada negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
Namun, pihak Tutut secara tegas menolak klaim tersebut. Menurutnya, utang negara yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu, penerbitan surat keputusan pencekalan dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan merugikan haknya sebagai warga negara.
“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
-
Menkeu Purbaya Diingatkan Agar Penindakan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Punya Utang Rp700-an Miliar ke Negara, Seberapa Kaya Tutut Soeharto?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik