- Gugatan hukum yang dilayangkan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di PTUN Jakarta telah resmi dicabut
- Gugatan tersebut awalnya merupakan bentuk perlawanan Tutut atas keputusan Menkeu yang mencekalnya bepergian ke luar negeri
- Pencabutan gugatan ini diiringi dengan sinyal damai, di mana Menkeu Purbaya
Suara.com - Babak baru dalam sengketa hukum antara putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dengan pemerintah menemui titik terang. Gugatan yang dilayangkan Tutut terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah dicabut.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).
Tak hanya mengumumkan pencabutan gugatan, Purbaya juga mengisyaratkan hubungan keduanya kini mencair, ditandai dengan saling bertukar salam.
“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya kepada para wartawan, mengakhiri spekulasi mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
Sebelumnya, gugatan ini sempat menarik perhatian publik saat terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Objek sengketa utamanya adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025.
Surat keputusan tertanggal 17 Juli 2025 itu berisi tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara. Akibat pencekalan inilah, Tutut menempuh jalur hukum untuk melawan kebijakan Menteri Keuangan.
Dalam dokumen gugatannya, pihak Tutut menyatakan bahwa keputusan pencekalan tersebut telah mencederai dan merugikan kepentingan hukumnya.
“Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tulis dokumen yang tertera dalam SIPP tersebut.
Akar masalah dari pencekalan ini adalah status Tutut yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan tersebut diklaim memiliki utang kepada negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
Namun, pihak Tutut secara tegas menolak klaim tersebut. Menurutnya, utang negara yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu, penerbitan surat keputusan pencekalan dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan merugikan haknya sebagai warga negara.
“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
-
Menkeu Purbaya Diingatkan Agar Penindakan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Punya Utang Rp700-an Miliar ke Negara, Seberapa Kaya Tutut Soeharto?
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan