- Gugatan hukum yang dilayangkan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di PTUN Jakarta telah resmi dicabut
- Gugatan tersebut awalnya merupakan bentuk perlawanan Tutut atas keputusan Menkeu yang mencekalnya bepergian ke luar negeri
- Pencabutan gugatan ini diiringi dengan sinyal damai, di mana Menkeu Purbaya
Suara.com - Babak baru dalam sengketa hukum antara putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dengan pemerintah menemui titik terang. Gugatan yang dilayangkan Tutut terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah dicabut.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).
Tak hanya mengumumkan pencabutan gugatan, Purbaya juga mengisyaratkan hubungan keduanya kini mencair, ditandai dengan saling bertukar salam.
“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya kepada para wartawan, mengakhiri spekulasi mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
Sebelumnya, gugatan ini sempat menarik perhatian publik saat terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Objek sengketa utamanya adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025.
Surat keputusan tertanggal 17 Juli 2025 itu berisi tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara. Akibat pencekalan inilah, Tutut menempuh jalur hukum untuk melawan kebijakan Menteri Keuangan.
Dalam dokumen gugatannya, pihak Tutut menyatakan bahwa keputusan pencekalan tersebut telah mencederai dan merugikan kepentingan hukumnya.
“Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tulis dokumen yang tertera dalam SIPP tersebut.
Akar masalah dari pencekalan ini adalah status Tutut yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan tersebut diklaim memiliki utang kepada negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
Namun, pihak Tutut secara tegas menolak klaim tersebut. Menurutnya, utang negara yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu, penerbitan surat keputusan pencekalan dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan merugikan haknya sebagai warga negara.
“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
-
Menkeu Purbaya Diingatkan Agar Penindakan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Punya Utang Rp700-an Miliar ke Negara, Seberapa Kaya Tutut Soeharto?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf