- Kadin dukung penundaan cukai tembakau tiga tahun agar industri terselamatkan
- Kenaikan cukai agresif memicu rokok ilegal, merugikan penerimaan negara
- Moratorium cukai menjaga stabilitas penerimaan negara serta lapangan kerja padat karya
Suara.com - Usulan penundaan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan mendapat dukungan penuh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kebijakan moratorium ini dinilai penting untuk menyelamatkan industri tembakau yang saat ini tertekan dari sisi produksi maupun penyerapan tenaga kerja.
Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menegaskan bahwa industri tembakau merupakan sektor padat karya yang mempekerjakan jutaan pekerja dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
"Sampai saat ini adakah alternatif pengganti cukai untuk pemasukan yang sekitar hampir Rp230 triliun? dan juga adakah alternatif pekerjaan untuk sekitar 6 juta pekerja di industri tembakau itu? Nah, ini kan salah satu masalah," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Saleh, kebijakan kenaikan cukai yang terlalu tinggi justru berisiko mematikan industri. “Sebenarnya dengan naiknya cukai, akan mematikan industri tembakau,” ucapnya.
Ia menegaskan tantangan terbesar industri saat ini adalah maraknya rokok ilegal yang makin meningkat akibat kebijakan cukai agresif.
"Buat saya adalah yang paling utama adalah pengendalian peredaran rokok ilegal karena itulah sumber masalah dari semua ini. Penegakan dan pengawasannya itu yang justru harus difokuskan. Kalau misalnya cukainya naik terus, akibatnya apa? Konsumen pindah cari yang murah atau yang ilegal sehingga tidak akan masuk ke negara penerimaannya," tegasnya.
Saleh memperkirakan, jika pengawasan rokok ilegal diperkuat, penerimaan negara bisa meningkat hingga Rp 20–25 triliun per tahun tanpa membebani industri legal.
Dukungan terhadap kebijakan fiskal pemerintah juga datang dari Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto. Ia menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun pajak baru sebagai sinyal positif bagi dunia usaha, termasuk industri tembakau yang banyak beroperasi di Jawa Timur.
"Idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT, karena industri tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, yakni Rp 216,9 triliun pada 2024," katanya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Adik memaparkan, industri tembakau saat ini menghadapi tantangan berat seperti penurunan volume produksi 7–9 persen per tahun, maraknya rokok ilegal, hingga penurunan serapan tenaga kerja sekitar 5 persen sejak 2020.
"Moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun akan berdampak strategis. Pertama, bagi negara akan menjaga kontribusi penerimaan yang stabil. CHT yang naik terlalu tinggi justru berpotensi menggerus penerimaan akibat peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut, kenaikan tarif yang terlalu agresif berisiko menggerus basis legal karena migrasi ke pasar ilegal," jelasnya.
Menurutnya, bagi industri padat karya seperti tembakau, moratorium kenaikan cukai akan menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. "Hal ini juga sesuai dengan harapan Kadin kepada Menteri Keuangan baru, Pak Purbaya, agar memberikan iklim usaha yang lebih pro investasi dan pro lapangan kerja. Untuk industri padat karya seperti industri tembakau, kepastian fiskal mencegah penurunan produksi lanjutan dan melindungi lapangan kerja," pungkas Adik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Dibanding Dilebur ke Danantara, Pengamat Sarankan Prabowo Bubarkan Kementerian BUMN
-
Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara? Erick Thohir: Saya Tidak Tahu!
-
Kemenhub Gelontorkan Rp 3,7 Triliun Buat Sistem Transportasi Atasi Macet di Medan dan Bandung
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
3 Kandidat yang Akan Jabat Menteri BUMN Sementara
-
Bisnis Perawatan dan Perbaikan Bangunan Mulai Menggeliat
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
-
BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker