- Sidang tuntutan kasus tabrak lari dengan terdakwa Ivon Setia Anggara diwarnai tangis dari keluarga korban.
 - Anak korban bahkan sampai mengamuk hingga menggebrak meja persidangan.
 - Keluarga korban tak terima terdakwa dituntut hukuman ringan.
 
Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ivon Setia Anggara (65), terdakwa kasus tabrak lari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9/2025) diwarnai tangis histeris dari keluarga korban berinisial S (82). Bahkan, anak korban bernama Linda mengamuk di sidang karena tak sudi terdakwa dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum.
“Saya tidak terima, nyawa ayah saya diganti dengan tuntutan satu tahun enam bulan (penjara),” ujarnya sembari terisak tangis di persidangan.
Keluarga korban juga menggebrak meja tempat terdakwa dan kuasa hukum guna meluapkan amarahnya ke meja serta membawa foto ayah mereka yang berlumuran darah tergeletak di jalan raya usai ditabrak pelaku.
“Ayah saya dibiarkan tergeletak seperti binatang di jalan. Kami hanya ingin keadilan,” kata dia.
Sambil terisak, ia mengatakan akan berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian korban yang ditabrak oleh terdakwa.
“Saya akan buat surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Mahkamah Agung. Saya hanya ingin keadilan, kenapa harus mengemis seperti ini agar dapat hukuman yang setimpal,” kata Linda terisak.
Anak korban, Haposan juga membawa foto ayahnya dan menunjukkan ke kuasa hukum terdakwa.
“Semoga Anda tidak bernasib sama seperti saya. Saya kehilangan ayah dan ke sini mencari keadilan,” kata dia.
Menurut dia, dari semua bukti yang ada baik bukti rekaman video, keterangan saksi kunci dan saksi lainnya jelas memberatkan terdakwa. Bahkan, lanjutnya majelis hakim sudah menyatakan terdakwa dan merekomendasikan untuk meminta maaf kepada keluarga.
Baca Juga: Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?
“Sampai saat ini dia tidak datang kepada kami dan meminta maaf. Padahal, hakim sudah menyuruh dan sampai hari ini dia tidak datang,” kata dia.
Dituntut Hukuman Ringan
Ivon Setia Anggara, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan kakek S dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Ivon hanya dituntut hukuman satu tahun, enam bulan penjara.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Rakhmat.
Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.
Berita Terkait
- 
            
              Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?
 - 
            
              DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
 - 
            
              Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
 - 
            
              Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar