News / Metropolitan
Kamis, 18 September 2025 | 17:29 WIB
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Baca 10 detik
  • Sidang tuntutan kasus tabrak lari dengan terdakwa Ivon Setia Anggara diwarnai tangis dari keluarga korban.
  • Anak korban bahkan sampai mengamuk hingga menggebrak meja persidangan. 
  • Keluarga korban tak terima terdakwa dituntut hukuman ringan
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ivon Setia Anggara (65), terdakwa kasus tabrak lari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9/2025) diwarnai tangis histeris dari keluarga korban berinisial S (82). Bahkan, anak korban bernama Linda mengamuk di sidang karena tak sudi terdakwa dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum. 

“Saya tidak terima, nyawa ayah saya diganti dengan tuntutan satu tahun enam bulan (penjara),” ujarnya sembari terisak tangis di persidangan. 

Keluarga korban juga menggebrak meja tempat terdakwa dan kuasa hukum guna meluapkan amarahnya ke meja serta membawa foto ayah mereka yang berlumuran darah tergeletak di jalan raya usai ditabrak pelaku.

“Ayah saya dibiarkan tergeletak seperti binatang di jalan. Kami hanya ingin keadilan,” kata dia.

Sambil terisak, ia mengatakan akan berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian korban yang ditabrak oleh terdakwa.

“Saya akan buat surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Mahkamah Agung. Saya hanya ingin keadilan, kenapa harus mengemis seperti ini agar dapat hukuman yang setimpal,” kata Linda terisak.

Ivon Setia Anggara (65) terdakwa kasus tabrak lari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Anak korban, Haposan juga membawa foto ayahnya dan menunjukkan ke kuasa hukum terdakwa.

“Semoga Anda tidak bernasib sama seperti saya. Saya kehilangan ayah dan ke sini mencari keadilan,” kata dia.

Menurut dia, dari semua bukti yang ada baik bukti rekaman video, keterangan saksi kunci dan saksi lainnya jelas memberatkan terdakwa. Bahkan, lanjutnya majelis hakim sudah menyatakan terdakwa dan merekomendasikan untuk meminta maaf kepada keluarga.

Baca Juga: Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?

“Sampai saat ini dia tidak datang kepada kami dan meminta maaf. Padahal, hakim sudah menyuruh dan sampai hari ini dia tidak datang,” kata dia.

Dituntut Hukuman Ringan

Ivon Setia Anggara, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan kakek S dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Ivon hanya dituntut hukuman satu tahun, enam bulan penjara. 

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Rakhmat.

Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

Load More