News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 18:20 WIB
Ogah Batasi, Komdigi Klaim Tak Masalah Warga Punya Banyak Akun Medsos, Asalkan...
  • Komdigi tak menyoal warga yang memiliki banyak akun medsos
  • Komdigi menyebut syaratnya seluruh akun terverifikasi. 
  • Wamenkomdigi juga menyangkal adanya pembatasan terhadap warga di media sosial. 

Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyebut pemerintah tidak mempermasalahkan jika ada warga negara yang memiliki banyak akun media sosial alias medsos. Namun, menurut Nezar asalkan seluruh akun  terverifikasi melalui single ID atau digital ID.

"Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," kata Nezar di Gedung Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Nezar menanggapi wacana anggota DPR RI yang mengusulkan satu orang hanya boleh memiliki satu akun medsos.

Ia menegaskan usulan tersebut perlu diluruskan karena lebih tepat dipahami sebagai penguatan tata kelola data berbasis identitas digital, bukan pembatasan akun.

"Satu akun ini mungkin yang harus diklarifikasi, ini mungkin merujuk kepada single ID dan juga digital ID," ujarnya.

Nezar memastikan regulasi itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

"Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif," katanya.

Ia menjelaskan, sistem single ID sebenarnya bukan hal baru karena pemerintah sudah lama mencanangkannya melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sistem tersebut, menurut Nezar, memungkinkan verifikasi dan autentikasi kependudukan yang lebih kuat.

Baca Juga: Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga

"Yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik sehingga dia bisa lebih banyak membawa manfaat," ucapnya.

Menurut Nezar, tata kelola data pribadi perlu dituntaskan dari hulu ke hilir. Di hulu, proses registrasi kartu SIM harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar setiap pengguna tercatat dengan identitas yang benar.

Saat ini, satu NIK masih bisa dipakai untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor per operator seluler. Namun celah itu kerap disalahgunakan, misalnya lewat praktik cloning data dan jual beli SIM prabayar secara bebas.

"Akibatnya 'scamming' kemudian kejahatan-kejahatan online dengan identitas palsu atau memakai data orang lain itu terjadi," kata Nezar.

Sementara di hilir, platform media sosial dituntut memiliki mekanisme pengendalian agar setiap akun dapat ditelusuri (traceable) ke identitas digital pemiliknya.

Dengan begitu, penyebaran konten negatif bisa dicegah dan tetap ada pertanggungjawaban hukum manakala pelanggaran terjadi.

Load More