- Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan pejabat MA Zarof Ricar senilai Rp35,1 miliar di Pekanbaru
- Zarof Ricar menggunakan modus menyamarkan kepemilikan aset dengan mendaftarkannya atas nama kedua anaknya
- Penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejagung dalam rangka perampasan aset hasil kejahatan Zarof Ricar
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menyita aset fantastis senilai Rp35 miliar milik Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di Mahkamah Agung (MA). Namun, yang mengejutkan adalah modus yang digunakan Zarof untuk menyamarkan harta haramnya: seluruh aset tanah tersebut ternyata diatasnamakan kedua anaknya.
Aset berupa tujuh bidang tanah seluas total 1,3 hektare di Pekanbaru, Riau, ini disita terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof. Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang dilakukannya selama periode 2012–2022 serta keterlibatannya dalam penanganan perkara di MA pada 2023–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan secara rinci bagaimana Zarof Ricar memecah kepemilikan aset tersebut kepada putra dan putrinya untuk mengelabui penegak hukum.
"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Tidak berhenti di situ, aset lainnya juga diatasnamakan sang putri. "Lalu, tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini)," sambung Anang.
Total luas dari lima bidang tanah yang diatasnamakan kedua anaknya di lokasi tersebut mencapai 10.904 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya seluas 2.458 meter persegi di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, yang juga terdaftar atas nama Ronny Bara Pratama (RBP).
Jika ditotal, keseluruhan aset yang berhasil diamankan mencapai 13.362 meter persegi.
"Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," ungkap Anang sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya tegas Kejagung untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset hasil kejahatan.
Baca Juga: KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Kasus yang menjerat Zarof Ricar sendiri cukup menggemparkan publik. Ia terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait upaya membebaskan terpidana Gregorius Ronald Tannur. Akibat perbuatannya, hukuman Zarof bahkan diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding.
Berita Terkait
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba