- Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan pejabat MA Zarof Ricar senilai Rp35,1 miliar di Pekanbaru
- Zarof Ricar menggunakan modus menyamarkan kepemilikan aset dengan mendaftarkannya atas nama kedua anaknya
- Penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejagung dalam rangka perampasan aset hasil kejahatan Zarof Ricar
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menyita aset fantastis senilai Rp35 miliar milik Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di Mahkamah Agung (MA). Namun, yang mengejutkan adalah modus yang digunakan Zarof untuk menyamarkan harta haramnya: seluruh aset tanah tersebut ternyata diatasnamakan kedua anaknya.
Aset berupa tujuh bidang tanah seluas total 1,3 hektare di Pekanbaru, Riau, ini disita terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof. Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang dilakukannya selama periode 2012–2022 serta keterlibatannya dalam penanganan perkara di MA pada 2023–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan secara rinci bagaimana Zarof Ricar memecah kepemilikan aset tersebut kepada putra dan putrinya untuk mengelabui penegak hukum.
"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Tidak berhenti di situ, aset lainnya juga diatasnamakan sang putri. "Lalu, tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini)," sambung Anang.
Total luas dari lima bidang tanah yang diatasnamakan kedua anaknya di lokasi tersebut mencapai 10.904 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya seluas 2.458 meter persegi di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, yang juga terdaftar atas nama Ronny Bara Pratama (RBP).
Jika ditotal, keseluruhan aset yang berhasil diamankan mencapai 13.362 meter persegi.
"Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," ungkap Anang sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya tegas Kejagung untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset hasil kejahatan.
Baca Juga: KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Kasus yang menjerat Zarof Ricar sendiri cukup menggemparkan publik. Ia terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait upaya membebaskan terpidana Gregorius Ronald Tannur. Akibat perbuatannya, hukuman Zarof bahkan diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding.
Berita Terkait
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?