News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 16:14 WIB
Zarof Ricar. (Antara)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan pejabat MA Zarof Ricar senilai Rp35,1 miliar di Pekanbaru
  • Zarof Ricar menggunakan modus menyamarkan kepemilikan aset dengan mendaftarkannya atas nama kedua anaknya
  • Penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejagung dalam rangka perampasan aset hasil kejahatan Zarof Ricar

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menyita aset fantastis senilai Rp35 miliar milik Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di Mahkamah Agung (MA). Namun, yang mengejutkan adalah modus yang digunakan Zarof untuk menyamarkan harta haramnya: seluruh aset tanah tersebut ternyata diatasnamakan kedua anaknya.

Aset berupa tujuh bidang tanah seluas total 1,3 hektare di Pekanbaru, Riau, ini disita terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof. Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang dilakukannya selama periode 2012–2022 serta keterlibatannya dalam penanganan perkara di MA pada 2023–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan secara rinci bagaimana Zarof Ricar memecah kepemilikan aset tersebut kepada putra dan putrinya untuk mengelabui penegak hukum.

"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Tidak berhenti di situ, aset lainnya juga diatasnamakan sang putri. "Lalu, tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini)," sambung Anang.

Total luas dari lima bidang tanah yang diatasnamakan kedua anaknya di lokasi tersebut mencapai 10.904 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya seluas 2.458 meter persegi di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, yang juga terdaftar atas nama Ronny Bara Pratama (RBP).

Jika ditotal, keseluruhan aset yang berhasil diamankan mencapai 13.362 meter persegi.

"Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," ungkap Anang sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya tegas Kejagung untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset hasil kejahatan.

Baca Juga: KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa

Kasus yang menjerat Zarof Ricar sendiri cukup menggemparkan publik. Ia terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait upaya membebaskan terpidana Gregorius Ronald Tannur. Akibat perbuatannya, hukuman Zarof bahkan diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding.

Load More