- Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan pejabat MA Zarof Ricar senilai Rp35,1 miliar di Pekanbaru
- Zarof Ricar menggunakan modus menyamarkan kepemilikan aset dengan mendaftarkannya atas nama kedua anaknya
- Penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejagung dalam rangka perampasan aset hasil kejahatan Zarof Ricar
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menyita aset fantastis senilai Rp35 miliar milik Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di Mahkamah Agung (MA). Namun, yang mengejutkan adalah modus yang digunakan Zarof untuk menyamarkan harta haramnya: seluruh aset tanah tersebut ternyata diatasnamakan kedua anaknya.
Aset berupa tujuh bidang tanah seluas total 1,3 hektare di Pekanbaru, Riau, ini disita terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof. Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang dilakukannya selama periode 2012–2022 serta keterlibatannya dalam penanganan perkara di MA pada 2023–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan secara rinci bagaimana Zarof Ricar memecah kepemilikan aset tersebut kepada putra dan putrinya untuk mengelabui penegak hukum.
"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Tidak berhenti di situ, aset lainnya juga diatasnamakan sang putri. "Lalu, tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini)," sambung Anang.
Total luas dari lima bidang tanah yang diatasnamakan kedua anaknya di lokasi tersebut mencapai 10.904 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya seluas 2.458 meter persegi di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, yang juga terdaftar atas nama Ronny Bara Pratama (RBP).
Jika ditotal, keseluruhan aset yang berhasil diamankan mencapai 13.362 meter persegi.
"Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," ungkap Anang sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya tegas Kejagung untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset hasil kejahatan.
Baca Juga: KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Kasus yang menjerat Zarof Ricar sendiri cukup menggemparkan publik. Ia terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait upaya membebaskan terpidana Gregorius Ronald Tannur. Akibat perbuatannya, hukuman Zarof bahkan diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding.
Berita Terkait
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!