- Kemendagri telah menghukum Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1.
- Arlan diduga melanggar prosedur dengan langsung mencopot kepala sekolah tanpa mekanisme yang sah.
- Tindakan pencopotan yang dilakukan Arlan mencerminkan kesalahan fatal dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghukum Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Arlan kini dijatuhi hukuman berupa sanksi tertulis agar kesalahan serupa tak dilakukan lagi di kemudian hari.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol. Sang Made Mahendra, mengatakan langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh kepala daerah menaati aturan yang berlaku.
"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," ujar Mahendra kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Mahendra menyebut, Arlan diduga melanggar prosedur dengan langsung mencopot kepala sekolah tanpa mekanisme yang sah.
Karena itu, Kemendagri memastikan akan memberikan sanksi sebagai bagian dari penegakan aturan.
"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Mahendra, tindakan pencopotan yang dilakukan Arlan mencerminkan kesalahan fatal dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah telah diatur jelas, sehingga tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum.
Baca Juga: Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
Menanggapi hal ini, Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menilai langkah tersebut sangat penting untuk mencegah keresahan publik semakin meluas.
"Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah," ujarnya.
Jejen menilai kasus Prabumulih menjadi cermin bagi kepala daerah lain agar tidak bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar regulasi, dapat memicu ketidakpuasan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan," jelasnya.
Lebih lanjut, Jejen menekankan pengambilalihan kasus oleh Kemendagri seharusnya menjadi pelajaran kolektif. Ia mengingatkan, jabatan publik menuntut tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bukan justru menggunakan kewenangan secara semena-mena.
“Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena,” pungkas Jejen.
Berita Terkait
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Wali Kota Prabumulih Disemprot dan Minta Maaf Sambil Nunduk, Netizen: Pemimpin Zalim Kena Batunya!
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia