-
Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal, bantah punya bekingan politik.
-
Ia sebut gugatan baru bisa dilayangkan setelah Gibran resmi terpilih.
-
Gugatan ini didasari anggapan bahwa Gibran punya "cacat bawaan".
Suara.com - Kemunculan sosok Subhan Palal di balik gugatan Rp 125 triliun terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan baru.
Siapa orang di balik kemunculannya?
Dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, ia menjawab langsung pertanyaan mengenai afiliasi politiknya.
Subhan membantah keras memiliki 'bekingan' politik dan mengklaim langkahnya murni didasari kesadaran pribadi untuk menegakkan hukum.
Dengan tegas, ia menepis isu yang beredar bahwa ada kekuatan besar di belakang gugatannya.
"(Sebagai seorang) advokat, pernah terafiliasi dengan mana atau kekuatan politik mana?" tanya Akbar Faizal.
"Jadi, ada berseliweran di masyarakat bahwa saya di-backup, itu salah. Salah. Enggak ada yang backup. Enggak ada. Enggak ada yang backup. Enggak ada," jawab Subhan dengan penuh penekanan.
Alasan Menggugat: 'Cacat Bawaan'
Subhan menjelaskan, alasannya menggugat Gibran dan KPU murni karena ia meyakini ada pelanggaran hukum yang serius dalam proses pencalonan.
Baca Juga: 'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
"Alasannya begini Pak. Setelah saya mengetahui ini adalah tidak sesuai menurut saya, tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
"Maka saya beranggapan calon ini adalah cacat bawaan."
Kenapa Baru Sekarang?
Salah satu pertanyaan terbesar publik adalah mengenai waktu gugatan yang dilayangkan setelah Gibran terpilih.
Subhan kemudian memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum perdata.
Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum baru bisa dilayangkan setelah peristiwa hukumnya benar-benar terjadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO