News / Nasional
Minggu, 21 September 2025 | 18:05 WIB
Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Adian mengatakan BAM  hanya sebatas menampung aduan masyarakat lalu mendistribusikannya ke komisi terkait, tanpa bisa memberikan solusi konkret.
  • BAM selama ini menerima berbagai macam laporan, mulai dari kasus tanah, buruh, konsumen apartemen, hingga persoalan lingkungan.
  • Rakyat menginginkan kehadiran BAM bisa langsung memberi gambaran solusi.

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyoroti keterbatasan kewenangan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

Menurutnya, badan ini hanya sebatas menampung aduan masyarakat lalu mendistribusikannya ke komisi terkait, tanpa bisa memberikan solusi konkret.

Adian yang juga menjabat Wakil Ketua BAM menilai, situasi ini membuat masyarakat kurang puas. Mereka kerap berharap pertemuan dengan BAM bisa langsung menghasilkan penyelesaian, bukan sekadar diteruskan ke komisi DPR lain.

Akibatnya, saat ini kritikan masyarakat terhadap kinerja DPR mengalir deras karena banyak pihak yang tidak puas.

“Di DPR ini kan 8 bulan terakhir, 9 bulan terakhir ini kan ada namanya badan aspirasi masyarakat. Tapi perdebatan tentang batas kewenangan dan sebagainya itu masih belum kelar-kelar gitu loh,” kata Adian dalam podcast yang ditayangkan akun YouTube Keadilan TV, dikutip Minggu (21/9/2025).

"Masih positif tapi masih belum, menurut gue belum memberikan kita kekuatan lebih," lanjutnya.

Ia menjelaskan, BAM selama ini menerima berbagai macam laporan, mulai dari kasus tanah, buruh, konsumen apartemen, hingga persoalan lingkungan.

Namun, setelah ditampung, kasus-kasus tersebut hanya diteruskan ke komisi yang membidangi.

“Badan aspirasi masyarakat ini kan umum dia, tanah kita terima, buruh kita terima, konsumen apartemen yang kemudian ditipu oleh pengembang kita terima juga, pagar laut kita terima juga, semua kita terima juga. Kadang-kadang kan tidak dianggap mantep ya, gitu loh," jelasnya.

Baca Juga: Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan

"Karena setelah kita terima seluruh laporan itu, kita periksa lalu kita distribusikan, oh ini kasus tanah komisi 2, oh ini kasus hutan komisi 4, oh ini kasus tanah kerja komisi 9, oh ini kasus terkait dalam perumahan komisi 5, terkait jalan komisi 5, gitu loh,” ucapnya.

Menurut Adian, rakyat menginginkan kehadiran BAM bisa langsung memberi gambaran solusi.

Namun, kondisi saat ini justru membuat BAM hanya dianggap sebagai penampung aduan.

“Yang rakyat inginkan itu, datang dan ada gambaran solusi. Kita ini cuma penampung dan mendistribusikan. Nah jadi tetap saja rakyat pengennya itu bertemu dengan komisi terkait," ungkap Adian.

Ia mencontohkan, aturan BAM saat ini tidak memungkinkan mereka memanggil pejabat atau mitra kerja dari komisi lain. Padahal, langkah itu penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat.

“Nah kalau kemudian kita mau penyelesaian lebih cepat, misalnya, kita harusnya diizinkan manggil, gitu loh. Misalnya, misalnya begini, ada penggusuran lahan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh sebuah BUMN. Harusnya kita itu BAM itu kalau menurut gue, boleh manggil BUMN itu,” tegasnya.

Adian menambahkan, bila kewenangan BAM tidak ditambah, maka keberadaan badan ini rawan dipertanyakan.

“Pilihannya dua, kita bubarin BAMNya, atau kita perbaiki BAMNya. Dengan memberikan kewenangan lebih besar,” katanya.

Saat ditanya soal peran komisi terkait bila BAM diberikan kewenangan tambahan, Adian menyebut fungsi komisi tidak akan terganggu.

Menurutnya, BAM bisa tetap berjalan untuk menindaklanjuti aduan rakyat, sementara pengawasan tetap dipegang komisi DPR.

“Ya pada pengawasan. Pada pengawasan gitu lho. Tapi ketika kemudian rakyat mengadukan masalahnya, misalnya gini, ada buruh datang ke BAM gitu lho. Harusnya gue diberikan kewenangan, untuk mengundang menaker. Biar langsung kelar gitu lho. Konkrit langsung,” pungkasnya.

Load More