-
PDIP memecat Wahyudin Moridu karena video kontroversial
-
Pernyataan Wahyudin dinilai merusak citra partai
-
Pemecatan bersifat tegas namun bisa dievaluasi jika ada kekeliruan
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Wahyudin Moridu setelah video kontroversialnya viral di media sosial.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 12/KTPS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tertanggal 20 September 2025 tersebut, Wahyudin tidak hanya diberhentikan sebagai anggota PDIP, tetapi juga dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai banteng bermoncong putih itu.
"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis surat itu, dikutip Suara.com, Minggu (21/9/2025).
DPP PDIP menegaskan, tindakan Wahyudin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan sikap resmi partai.
Surat keputusan itu juga memberi ruang evaluasi jika ada kekeliruan administrasi.
"Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis surat itu.
Wahyudin diketahui menjabat anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029.
Namun, partai menilai perbuatannya telah melanggar disiplin dan menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, serta citra partai.
Baca Juga: Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
Pelanggaran itu muncul setelah sebuah video pribadi Wahyudin beredar luas di media sosial TikTok melalui akun @Wakilrakyatdotco.
Dalam video tersebut, ia melontarkan pernyataan yang dinilai merusak citra PDIP sebagai partai yang menjunjung integritas dan moralitas.
"Terlebih pada situasi saat ini ketika sensitivitas rakyat terhadap isu-isu penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara sangat tinggi," bunyi surat keputusan itu.
Rekaman berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan Wahyudin sedang berada di sebuah mobil bersama seorang perempuan di kawasan Bandara Djalaluddin, Gorontalo.
Dalam percakapan, perempuan itu menanyakan tujuan perjalanan mereka.
Wahyudin lalu menjawab hendak menuju Makassar menggunakan uang negara. Dengan nada bercanda, ia bahkan menyebut akan merampok uang negara, menghabiskan uang negara agar negara miskin.
Berita Terkait
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India