- Dadang pun mengaku akan bertanya lebih dulu ke Gibran mengenai kemungkinan hadir secara langsung dalam mediasi.
- Gibran disebutnya tak memberi arahan khusus karena penugasan kepada kuasa hukum sudah dijelaskan dalam surat kuasa.
- Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, mengungkap potensi kedatangan Gibran pada sidang lanjutan gugatan Rp125 triliun pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang terkait gugatan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu rencananya akan masuk ke tahap mediasi.
Dadang pun mengaku akan bertanya lebih dulu ke Gibran mengenai kemungkinan hadir secara langsung dalam mediasi.
"Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29 (September). Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan," ujar Dadang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Jika tak datang, maka Dadang menyebut ia dan kuasa hukum lainnya akan menjadi perwakilan melalui pemberian kuasa resmi.
"Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa," tuturnya.
Jelang mediasi pekan depan, Gibran disebutnya tak memberi arahan khusus karena penugasan kepada kuasa hukum sudah dijelaskan dalam surat kuasa.
"Tidak ada pesan khusus, pesan-pesannya yang tertuang dalam surat kuasa itu. Pesannya yaitu melakukan pembelaan di dalam surat kuasa sangat lengkap sekali apa yang harus kami lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
Setelah sempat ditunda pekan lalu, kini berkas kelengkapan untuk melanjutkan persidangan dari pihak Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II sudah dinyatakan lengkap.
Hakim Budi Prayitno selaku pemimpin jalannya persidangan pun memberikan kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan kasus perdata.
"Selanjutnya karena pihak lengkap, .. maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi," ujar Hakim Budi di ruang sidang.
Budi menyebut pihaknya akan menunjuk mediator untuk memandu jalannya mediasi pekan depan.
"Nanti akan dipandu seorang mediator. kemudian, waktu 30 hari, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.
"Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian," lanjutnya menambahkan.
Berita Terkait
-
KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun
-
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
-
Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan