- Selembar foto menunjukkan DN Aidit dan petinggi PKI sedang berdoa.
- PKI di bawah DN Aidit merangkul kelompok agama sebagai strategi politik.
- Paham komunisme tidak selalu identik dengan ateisme.
- Marxisme oleh Gen Z kekinian dianggap semakin relevan.
Banyak anggota dan simpatisan PKI pada saat itu adalah muslim yang taat, pendeta, atau tokoh agama lokal.
Bagi mereka, menjadi seorang komunis tidak berarti harus melepaskan keyakinan agamanya.
Perjuangan PKI dianggap sebagai jalan politik untuk mewujudkan cita-cita luhur agama dalam tataran praktis.
Gen Z: Marxisme semakin relevan
Sebuah ironi membayangi perjalanan sejarah intelektual Indonesia. Marxisme, paham yang pernah menjadi sumber inspirasi utama bagi kaum pergerakan antikolonial jauh sebelum kemerdekaan, kini menghadapi ancaman pidana formal melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Perjalanan panjang paham ini di Tanah Air dimulai pada peralihan abad ke-20, ketika seorang sosialis Belanda, Henk Sneevliet, mendirikan Indische Social Democratische Vereniging (ISDV).
Menurut sejarawan Andi Achdian, ISDV menjadi organisasi Marxisme-Leninisme pertama di Hindia Belanda, lahir sebagai respons terhadap penindasan kolonial.
“Marxisme selalu muncul dalam situasi adanya ketertindasan, karena marxisme satu-satunya ide yang memberikan perlawanan terhadap kolonialisme,” jelas Andi.
Paham ini dengan cepat menyatu dengan denyut pergerakan lokal. ISDV menjalin hubungan erat dengan Sarekat Islam (SI), yang puncaknya melahirkan faksi ‘SI Merah’ yang diisi oleh tokoh-tokoh muda progresif seperti Semaun, Alimin, dan Darsono.
Baca Juga: 11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
Kelompok inilah yang kemudian mengubah ISDV menjadi Perserikatan Komunis Hindia (PKH), cikal bakal Partai Komunis Indonesia (PKI).
Di bawah bendera PKI, Marxisme menemukan basis massa yang luas di kalangan buruh dan petani, bahkan berhasil menjadi salah satu partai pemenang dalam Pemilu 1955.
Namun, arus sejarah berbalik secara dramatis pasca-peristiwa G30S 1965. PKI dituding sebagai dalang dan dibubarkan melalui Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966.
Sejak saat itu, rezim Orde Baru di bawah Soeharto secara sistematis memberangus Marxisme. Tidak hanya melalui hukum, tetapi juga lewat propaganda budaya melalui film dan sastra yang menanamkan citra antagonis pada paham tersebut.
Ironisnya, pemikiran turunan Marxisme, seperti teori hegemoni Antonio Gramsci, justru turut mengilhami gerakan mahasiswa 1998 yang berhasil menumbangkan rezim Soeharto.
Kini, setelah lebih dari dua dekade Reformasi, negara kembali menguatkan narasi anti-Marxisme melalui Pasal 188 KUHP Tahun 2022, yang mengancam pidana penjara hingga empat tahun bagi penyebar ajaran tersebut.
Berita Terkait
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
Simbol Palu Arit PKI Ditemukan di Kampus Unmul, Pihak Rektorat: Itu Peraga Pembelajaran
-
Logo PKI dan Bir Mahal Jadi Barang Bukti Demo Polres Samarinda, Panen Cibiran publik
-
Penyintas Tragedi 1965 : Puluhan Tahun Dibungkam, Tak Berani Ungkap Identitas ke Publik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura