- KPU dituding mengubah data riwayat pendidikan Gibran di situs resminya dari "Pendidikan Terakhir" menjadi "S1"
- Penggugat, Subhan Palal, mengajukan keberatan di persidangan karena perubahan data ini dianggap berdampak signifikan pada konstruksi gugatannya
- Meskipun ada tudingan pengubahan bukti, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara ke tahap mediasi
Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas ketika sebuah tudingan serius dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Di tengah proses gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, KPU dituding diam-diam telah mengubah informasi krusial mengenai riwayat pendidikan Gibran di laman resminya.
Keberatan ini dilontarkan langsung oleh penggugat, seorang warga sipil bernama Subhan Palal, di hadapan majelis hakim. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa data pendidikan Gibran telah diubah, yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dengan nada tegas dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Menurut Subhan, saat pertama kali ia mendaftarkan gugatannya, status pendidikan terakhir Gibran yang tertera di situs KPU hanyalah kolom bertuliskan ‘Pendidikan Terakhir’. Namun, kini informasi tersebut secara mengejutkan telah berganti menjadi ‘S1’.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan membeberkan perubahannya.
Ironisnya, keberatan yang sangat fundamental ini tidak mendapat tanggapan langsung, baik dari pihak pengacara KPU maupun dari kubu Gibran yang hadir di persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno memilih untuk tidak membahas tudingan tersebut lebih dalam dan menegaskan bahwa agenda sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi terlebih dahulu.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno, seolah menepis interupsi tersebut.
Setelah sidang ditutup, Subhan menjelaskan kepada awak media betapa signifikannya perubahan data oleh KPU ini terhadap gugatannya. Meskipun tidak akan mengubah isi gugatan yang sudah terdaftar, ia merasa konstruksi hukum yang dibangunnya menjadi terpengaruh.
Baca Juga: Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Ia mengaku baru menyadari perubahan data tersebut pada hari Jumat (19/9/2025) pekan lalu. Meski begitu, Subhan menegaskan bahwa pokok utama gugatannya, yakni soal keabsahan ijazah SMA Gibran, sama sekali tidak berubah.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran memang tertera ‘S1’. Data ini berbeda jika dibandingkan dengan tangkapan layar yang diambil pada awal September 2025, yang masih menunjukkan ‘Pendidikan Terakhir’.
Gugatan yang dilayangkan Subhan sendiri menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres. Puncaknya, ia meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah dan menuntut ganti rugi fantastis.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.
Proses mediasi antara pihak Subhan, Gibran, dan KPU dijadwalkan akan dimulai pada Senin (29/9/2025) pekan depan.
Berita Terkait
-
Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu
-
Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Satria Hutan Indonesia 2025 Jalani Pendakian 13 Hari di Gunung Patah
-
AGRA Desak Penghentian Proyek Transmigrasi ala Orde Baru: Haruskah Membuka Hutan dan Belukar Lagi?
-
Detik-detik Mikrofon Prabowo Mati di KTT PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Pesan Palestina Tetap Menggema
-
Sudah Gandeng Ahli ITB, Pemprov DKI Yakin Bau Sampah RDF Rorotan Sudah Teratasi
-
Bukan Jenderal Biasa, Mengenal Komjen Chryshnanda yang Ditunjuk Pimpin Tim Transformasi Polri
-
Dipimpin Puan Maharani, DPR RI Bakal Sahkan APBN 2026 dan Prolegnas dalam Rapat Paripurna
-
Menteri PPPA Minta Pesantren Jadi Zona Aman dari Bullying, Ingatkan Bahaya Relasi Kuasa
-
Bentuk Pasukan Khusus di Dunia Maya, Cara BNPT Mencegah Radikalisme di Era Tanpa Batas
-
Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!
-
Konflik Yalimo Pecah Gegara Ucapan Rasis, Kemensos Siapkan Sembako dan 100 Babi untuk Pesta Damai