- Roy Suryo menjuluki KPU sebagai "Komisi Fufufafa" karena dinilai tidak transparan dan menuntut seluruh komisioner mundur
- Roy Suryo menuntut Menteri Pendidikan menguji keabsahan dokumen penyetaraan yang menurutnya bisa menggugurkan jabatan Gibran sebagai Wapres
- Bukti utama yang diajukan adalah bentuk dokumen yang hanya berupa "Surat Keterangan" (bukan "Surat Keputusan")
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo melontarkan julukan menohok bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyebutnya sebagai "Komisi Fufufafa". Istilah ini digunakan untuk menyindir lembaga penyelenggara pemilu yang dinilainya tidak transparan dan sengaja melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dokumen persyaratannya.
Kekesalan Roy Suryo memuncak akibat penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang awalnya mengecualikan dokumen persyaratan capres-cawapres dari informasi publik. Meski aturan itu akhirnya dibatalkan, Roy Suryo menganggap KPU telah mencederai demokrasi dan harus bertanggung jawab.
"Sebagai pertanggungjawaban publik harusnya Ketua KPU M Affifudin dan komisioner lainnya mundur," tegas Roy Suryo dikutip dari kanal Forum Keadilan TV, Sabtu 20 September 2025.
Menurutnya, pembatalan keputusan tersebut tidak serta-merta membersihkan nama KPU. Sebaliknya, langkah itu justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada yang ditutup-tutupi.
"Inilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk keterbukaan dokumen pencalonan," kata Roy.
Tak berhenti pada kritik verbal, Roy Suryo mengambil langkah frontal dengan menyambangi langsung Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Selasa (23/9/2025). Ia datang membawa setumpuk dokumen yang diklaim sebagai bukti cacat hukum pada ijazah Gibran.
Di hadapan awak media, Roy Suryo dengan lantang menuntut ketegasan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti, untuk menguji keabsahan surat penyetaraan ijazah Gibran. Baginya, ini bukan lagi soal administrasi, melainkan legitimasi orang nomor dua di republik ini.
“Kami hari ini meminta ketegasan dari Kementerian Pendidikan di bawah Prof. Abdul Mu’ti untuk kemudian dipastikan apakah surat keterangan ini sah atau tidak. Kalau tidak sah, ya gugur (Gibran) sebagai Wapres,” ujar Roy Suryo.
Analisis tajam Roy Suryo menyoroti bentuk dokumen yang hanya berupa "Surat Keterangan", bukan "Surat Keputusan" yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Kelemahan legalitas inilah yang menurutnya bisa menggugurkan syarat Gibran sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Heboh Bimbel Sydney Disetarakan SMK, Rismon Desak Gibran Mundur: Kemendikdasmen Ngawur!
“Surat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. Karena bunyinya seharusnya bukan surat keterangan, tapi surat keputusan. Surat keterangan ini gak bisa dipakai apa-apa, maka yang bersangkutan itu cacat secara syarat untuk menjadi wakil presiden,” terangnya.
Untuk memperkuat argumennya, Roy Suryo membeberkan kejanggalan fatal lain dari riwayat pendidikan Gibran yang dirilis resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia menunjukkan adanya lompatan jenjang pendidikan yang tidak masuk akal.
“Ini kebalik-balik, urutannya ini salah, padahal ini diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dan ini kalau Anda akses, masih ada,” jelas Roy sambil menunjukkan dokumen di tangannya.
Dalam dokumen tersebut, riwayat pendidikan Gibran tercatat meloncat dari setara SMP langsung ke jenjang setara S1, tanpa mencantumkan jenjang SMA. Hal ini, menurut Roy, adalah bukti kuat adanya manipulasi atau ketidakberesan dalam proses verifikasi syarat pencalonan Gibran oleh KPU.
Karena urgensi masalah ini, Roy berharap dapat ditemui langsung oleh pejabat setingkat Wakil Menteri atau Direktur Jenderal, bukan lagi staf humas.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Bimbel Sydney Disetarakan SMK, Rismon Desak Gibran Mundur: Kemendikdasmen Ngawur!
-
Jokowi Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan 'Sentil' Balik: Pemilu Masih Jauh!
-
Dokter Tifa Tak Bosan 'Senggol' Gibran, Kini Sindir Keras Kuliah di Singapura: Di Ruko Sebelah Mana?
-
Bongkar Habis! Romahurmuziy Soroti Inkonsistensi Jokowi dan Isu 'Wajah Berubah'
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?