News / Nasional
Selasa, 23 September 2025 | 20:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)
Baca 10 detik
  • Penyetaraan ijazah Gibran dari Australia dinilai tidak sah.

  • Sekolah Gibran di Singapura hanya setara SMP, bukan SMA.

  • Kualifikasi pendidikan Gibran diklaim dosen IPB hanya setara SD.

Suara.com - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah tulisan panjang dari dosen IPB University, Dr. Meilanie Buitenzorgy, yang secara tajam mempertanyakan riwayat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Tulisan yang viral di berbagai platform ini memicu perdebatan sengit, terutama karena klaimnya yang menyebut kualifikasi pendidikan Gibran bisa jadi hanya setara tamatan Sekolah Dasar (SD).

Dalam analisisnya, Dr. Meilanie yang merupakan lulusan S1 IPB dan peraih gelar PhD dari University of Sydney, Australia, membedah satu per satu jejak pendidikan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Ia menyoroti dokumen penyetaraan ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran Rakabuming.

Menurutnya, penyetaraan untuk pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, seharusnya tidak sah.

Ia merujuk pada Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2020. Meilanie berargumen bahwa UTS Insearch adalah program persiapan universitas, bukan sekolah menengah atas yang berhak mengeluarkan high school leaving certificate.

"Penyetaraan hanya berlaku untuk ijazah pendidikan dasar/menengah dalam sistem asing yang diakui sebagai school leaving certificate resmi,” tulis Meilanie dalam artikelnya yang beredar luas.

Tak berhenti di situ, riwayat sekolah Gibran di Orchid Park Secondary School (OPSS), Singapura juga tak luput dari sorotannya.

Meilanie menjelaskan bahwa OPSS hanya menyelenggarakan pendidikan setara kelas 7 hingga 10 di Indonesia atau setara SMP ditambah satu tahun, bukan SMA.

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Pesantren Jadi Zona Aman dari Bullying, Ingatkan Bahaya Relasi Kuasa

Ia menambahkan siswa di Singapura yang ingin melanjutkan ke jenjang universitas harus menempuh pendidikan di junior college untuk mendapatkan sertifikat GCE A-Level, yang tidak dimiliki Gibran.

Dalam tulisannya yang viral, Dr. Meilanie memaparkan bahwa penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia diatur oleh Permendikbudristek no. 50 tahun 2020 tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

Penyetaraan hanya berlaku untuk ijazah pendidikan dasar atau menengah dalam sistem asing yang diakui sebagai “school leaving certificate” resmi.

Dosen IPB itu lantas berusaha membuktikan ucapannya benar dengan cara melampirkan ijazah anaknya ketika menempuh pendidikan SMA di Australia.

Pada sertifikat tersebut jelas mencantumkan nama High School yang mengeluarkan sertifikat.

Dilansir dari unggahan TikTok @dynasain pada Senin 22 September 2025, dalam ijazah tersebut tertulis nama anak dosen IPB tersebut merupakan lulusan dari Elizabeth Macarthur High School pada 23 September 2024.

Load More