Suara.com - Isu mengenai ijazah dan keabsahan dokumen akademik tokoh publik sering kali menjadi bahan perdebatan politik di Indonesia. Setelah polemik ijazah Presiden Jokowi yang sempat ramai, kini sorotan mengarah ke Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi sekaligus Wakil Presiden terpilih 2024–2029.
Polemik ini dipicu oleh pernyataan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran. Lalu, bagaimana duduk perkara polemik ini sebenarnya?
Awal Mula Polemik Ijazah Gibran
Roy Suryo menyoroti dokumen ijazah Gibran yang diterbitkan oleh University of Technology Sydney (UTS), Australia. Menurut Roy, ada hal yang dianggap janggal pada ijazah tersebut, sehingga ia menilai perlu ada klarifikasi resmi.
Pernyataan ini dengan cepat menyebar di media dan menimbulkan berbagai spekulasi publik.
Isu yang bermula dari Roy Suryo ini kemudian menjadi bola panas yang dibahas oleh beberapa tokoh, termasuk orang-orang yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri.
Salah satunya adalah dosen IPB University, Dr. Meilanie Buitenzorgy, seorang peraih gelar PhD dari University of Sydney, Australia. Ia menyebut bahwa ijazah yang didapatkan oleh Gibran dari UTS Insearch adalah program persiapan universitas, bukan sekolah menengah atas yang berhak mengeluarkan high school leaving certificate.
"Penyetaraan hanya berlaku untuk ijazah pendidikan dasar/menengah dalam sistem asing yang diakui sebagai school leaving certificate resmi,” tulis Meilanie merujuk pada Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2020 dalam artikelnya yang beredar luas.
Meilanie juga menyoroti ijazah Gibran dari Orchid Park Secondary School (OPSS). Menurutnya, OPSS hanya menyelenggarakan pendidikan setara kelas 7 hingga 10 di Indonesia atau setara SMP ditambah satu tahun, bukan SMA.
Baca Juga: Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!
Ia menambahkan siswa di Singapura yang ingin melanjutkan ke jenjang universitas harus menempuh pendidikan di junior college untuk mendapatkan sertifikat GCE A-Level, yang tidak dimiliki Gibran.
Namun pada akhirnya, perlu dicatat bahwa Gibran selama ini sudah melewati proses verifikasi dokumen resmi ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, secara administrasi, dokumen tersebut sah dan diakui oleh negara.
Posisi Hukum dan Legalitas
Dari sisi hukum, ijazah Gibran tidak bermasalah. KPU sebagai lembaga resmi negara telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan, termasuk ijazah. Jika ada kejanggalan, tentu KPU akan menolak atau meminta klarifikasi lebih lanjut sebelum menetapkannya sebagai calon.
Fakta bahwa Gibran berhasil maju dan bahkan terpilih sebagai wakil presiden menunjukkan bahwa secara administratif ijazahnya sah.
Selain itu, pihak UTS juga memiliki standar ketat dalam penerbitan ijazah. Universitas internasional semacam ini tidak mungkin mengeluarkan dokumen palsu. Hal ini semakin memperkuat bahwa tudingan Roy Suryo dinilai lebih bernuansa politis ketimbang faktual.
Berita Terkait
-
"Gibran, Mundur Sajalah": Rismon Minta Mendikdasmen Cabut Surat Ijazah Wapres
-
Bung Hatta hingga Gibran, Intip Riwayat Pendidikan Wapres RI dari Masa ke Masa
-
Tak Hanya KTP, Pemerintah Juga Mau Luncurkan Ijazah Berbentuk Digital
-
Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!
-
Siapa Dokter Tifa? Dulu Soroti Ijazah Jokowi, Kini Kritik Pendidikan Gibran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar