- Polemik ijazah Gibran kini menyerang tiga titik krusial sang Wapres
- Serangan datang dari berbagai figur publik dengan metode berbeda
- Semua kontroversi ini bermuara pada satu tuntutan utama: apakah Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan formal yang sah untuk menjabat sebagai Wakil Presiden
Suara.com - Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus 'digoyang' oleh badai kontroversi yang tak kunjung reda, kali ini berpusat pada keabsahan riwayat pendidikannya. Serangan datang dari tiga penjuru berbeda, menyoroti setiap jenjang pendidikannya mulai dari SMP, SMA, hingga proses penyetaraannya, menciptakan krisis legitimasi yang semakin memanas.
Berikut adalah rangkuman tiga fakta skandal pendidikan yang kini menjerat Gibran, berdasarkan berita terkini yang dihimpun Suara.com.
1. Geger Ijazah SMP dan Tudingan "Wapres Lulusan SD"
Serangan terbaru dan paling mengejutkan datang dari pegiat media sosial, Dokter Tifa. Ia tidak lagi mempersoalkan ijazah SMA, melainkan turun ke jenjang yang lebih dasar: ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Melalui akun media sosialnya, Dokter Tifa secara terbuka menantang bukti kelulusan Gibran dari SMP Negeri 1 Surakarta.
"SMPN 1 Surakarta apakah mengeluarkan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka?" tulisnya, Kamis (25/9/2025).
Pernyataannya menjadi viral karena konsekuensi serius yang ia lontarkan. Bagi Dokter Tifa, jika ijazah SMP tersebut tidak bisa dibuktikan keasliannya, maka seluruh jenjang pendidikan Gibran setelahnya dianggap tidak sah.
"Kalau tidak, maka artinya Indonesia punya Wapres lulusan SD!" tegasnya.
Tudingan ini membuka front baru dalam polemik ijazah dan mempertanyakan fondasi paling awal dari riwayat pendidikan formal sang wakil presiden.
2. Gugatan Perdata Rp125 Triliun Atas Dugaan Ijazah SMA "Bodong"
Baca Juga: Dokter Tifa Soal Ijazah SMP Gibran: Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Indonesia Punya Wapres Lulusan SD!
Di ranah hukum, ijazah SMA Gibran menjadi objek gugatan perdata yang fantastis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dilayangkan oleh advokat Subhan Palal dan didukung oleh peneliti media Buni Yani, gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Buni Yani bahkan secara terang-terangan meyakini gugatan tersebut akan dimenangkan. Ia menyebut ijazah yang digunakan Gibran untuk mendaftar ke KPU adalah palsu.
"Gugatan terhadap ijazah Gibran oleh Subhan Palal sebesar Rp125 trilun pasti dikabulkan hakim karena ijazahnya memang bodong," kata Buni Yani.
Saat ini, kasus dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus itu telah memasuki tahap mediasi selama 30 hari, menunjukkan bahwa pengadilan menganggap gugatan ini cukup serius untuk dilanjutkan.
3. Serangan Roy Suryo: Keabsahan Surat Penyetaraan Dipertanyakan
Ahli telematika Roy Suryo memilih jalur berbeda dengan menggeruduk langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia tidak mempersoalkan ijazahnya secara langsung, melainkan legalitas dokumen penyetaraannya.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
-
Dokter Tifa Soal Ijazah SMP Gibran: Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Indonesia Punya Wapres Lulusan SD!
-
MDIS Hanya Melayani Kursus atau Kuliah Penuh? Segini Biaya yang Dikeluarkan Gibran
-
Terpopuler: Prabowo Disorot Media Israel, Aksi Unboxing Gaji Pencuci Tray MBG Jadi Omongan
-
Bela Ijazah Gibran, Kreator Konten Ini Akui Bukan Ternak Mulyono dan Bahagia di Singapura
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT