News / Nasional
Kamis, 25 September 2025 | 14:10 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Antara)
Baca 10 detik
  • Polemik ijazah Gibran kini menyerang tiga titik krusial sang Wapres
  • Serangan datang dari berbagai figur publik dengan metode berbeda
  • Semua kontroversi ini bermuara pada satu tuntutan utama: apakah Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan formal yang sah untuk menjabat sebagai Wakil Presiden

Roy Suryo berargumen bahwa dokumen yang digunakan Gibran hanya berupa "Surat Keterangan", yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Seharusnya, dokumen tersebut berbentuk "Surat Keputusan" agar sah secara hukum dan struktural.

“Surat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. ...Surat keterangan ini gak bisa dipakai apa-apa, maka yang bersangkutan itu cacat secara syarat untuk menjadi wakil presiden,” terang Roy Suryo.

Ia juga menunjukkan bukti kejanggalan pada data riwayat pendidikan Gibran yang dirilis negara, di mana terdapat lompatan tidak lazim dari jenjang setara SMP langsung ke S1. Bagi Roy, jika surat penyetaraan itu tidak sah, maka Gibran bisa gugur sebagai Wakil Presiden.

“Kalau tidak sah, ya gugur (Gibran) sebagai Wapres,” tegasnya.

Load More