- Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan kakek S (82) secara resmi akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke badan pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung
- Kuasa hukum keluarga menyoroti sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum
- Harapan terakhir keluarga korban untuk mendapatkan keadilan kini sepenuhnya bergantung pada putusan majelis hakim PN Jakarta Utara
Suara.com - Proses hukum kasus tabrak lari yang menewaskan seorang kakek berinisial S (82) di Jakarta Utara memasuki babak panas. Keluarga korban, yang merasa keadilan telah diinjak-injak, memutuskan untuk melawan dengan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Langkah nekat ini diambil setelah JPU hanya menuntut terdakwa, Ivon Setia Anggara (65), dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Tuntutan ini dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan nyawa yang hilang.
“Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Madsanih, kekecewaan keluarga sudah menumpuk sejak awal proses hukum bergulir. Ia menyoroti serangkaian kejanggalan, mulai dari penyidik kepolisian yang hanya menetapkan status tahanan kota bagi Ivon, hingga jaksa yang melanjutkan kebijakan serupa dan puncaknya melayangkan tuntutan yang dianggap mencederai rasa keadilan.
“Semua itu melukai keluarga,” tegas Madsanih sebagaimana dilansir Antara.
Merasa ada yang tidak beres, tim kuasa hukum bersama keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka secara resmi akan meminta Kejati DKI dan Kejagung membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kinerja JPU yang menangani perkara ini, termasuk atasannya. Bagi mereka, ini bukan lagi sekadar soal ringannya tuntutan.
“Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya, menyuarakan pertaruhan integritas proses hukum di Indonesia.
Kini, satu-satunya harapan keluarga untuk mendapatkan keadilan berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Madsanih menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan sudah sangat jelas menunjukkan adanya kelalaian fatal dari terdakwa.
Bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) dan keterangan para saksi, menurutnya, sudah lebih dari cukup untuk membuktikan Ivon Setia Anggara bersalah hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Baca Juga: Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Pihaknya sangat berharap majelis hakim akan menggunakan hati nurani dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
“Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Utara pada Kamis (18/9), jaksa Rakhmat menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara dengan hukuman minimalis.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Rakhmat saat membacakan tuntutannya.
Jaksa menyatakan Ivon terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (9/5) pagi, saat korban S (82) sedang melakukan rutinitas jalan pagi di komplek perumahannya di Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara. Tiba-tiba sebuah mobil putih yang dikemudikan terdakwa menabraknya dari belakang.
Rekaman CCTV menunjukkan mobil sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya tancap gas meninggalkan korban yang terkapar. Korban S meninggal dunia setelah beberapa hari berjuang di ruang ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK).
Berita Terkait
-
Nadya Almira Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang 13 Tahun yang Lalu
-
Kasus Lama Terkuak, Nadya Almira Bantah Tudingan Lari dari Tanggung Jawab
-
Nadya Almira Akhirnya Buka Suara, Sebut Tudingan Keluarga Korban Tabrak Lari Adalah Fitnah
-
Nadya Almira Bereaksi Usai Kasus Tabrak Larinya Diungkit, Singgung Surat Perjanjian dengan Keluarga
-
Disinggung soal Korban Tabrak Lari 13 Tahun Lalu, Nadya Almira Langsung Hapus Unggahan Instagram
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?