News / Nasional
Kamis, 25 September 2025 | 14:48 WIB
Pejabat pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama pejabat pada PPATK dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti uang senilai Rp204 miliar dalam kasus pembobolan bank dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening pasif (dormant) nasabah Bank BNI senilai Rp204 miliar
  • Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran berbeda mulai dari orang dalam, eksekutor, hingga pelaku pencucian uang
  • Fakta mengejutkan terungkap bahwa dua tersangka dalam sindikat ini, C dan DH, juga merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan

Selain itu, 22 unit telepon genggam, harddisk, DVR CCTV, PC, dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka juga diamankan.

Para tersangka kini dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Mereka dijerat dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Load More