-
Aktivis Yogyakarta, Paul, ditangkap paksa oleh Polda Jatim.
-
Penangkapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
-
YLBHI-LBH Surabaya mengecam dan menuntut pembebasannya.
Suara.com - Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul ditangkap paksa oleh puluhan aparat di kediamannya pada Sabtu (27/9/2025) sore.
Penangkapan paksa dilakukan dalam operasi yang dikecam keras sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum oleh tim kuasa hukumnya dari YLBHI-LBH Surabaya.
Menurut Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, penangkapan yang dilakukan oleh puluhan aparat tak berseragam yang mengaku dari Polda Jawa Timur itu sama sekali tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Habibus dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).
Langgar Aturan Sendiri
Habibus menyoroti bahwa penangkapan ini tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga aturan internasional dan bahkan peraturan internal Polri sendiri yang melarang penangkapan sewenang-wenang.
"Dia juga menyinggung ketentuan hukum internasional, yakni Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta aturan internal Polri dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM," tambahnya.
Dalam operasi tersebut, puluhan buku serta perangkat elektronik milik Paul juga ikut disita.
Ia langsung dibawa ke Polda DIY sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Jatim tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.
Pemeriksaan Berujung Penahanan
Setelah tiba di Polda Jatim, Paul baru diperiksa pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB.
Proses interogasi berlangsung maraton tanpa jeda yang cukup hingga Minggu sore, dan diakhiri dengan penahanan langsung.
LBH Surabaya menilai seluruh rangkaian proses ini cacat hukum.
Menurut mereka, penangkapan seharusnya didahului oleh dua kali pemanggilan sah yang tidak dipenuhi.
Selain itu, penetapan tersangka juga harus didasari minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.
Berita Terkait
-
YLBHI Soroti Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Pelaku Diduga Hanya Pelaksana
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Komisi XIII DPR: Percuma Ada Polisi Jika Tak Mampu Ungkap Motif Penyerang Andrie Yunus
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
-
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang