-
Aktivis Yogyakarta, Paul, ditangkap paksa oleh Polda Jatim.
-
Penangkapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
-
YLBHI-LBH Surabaya mengecam dan menuntut pembebasannya.
Suara.com - Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul ditangkap paksa oleh puluhan aparat di kediamannya pada Sabtu (27/9/2025) sore.
Penangkapan paksa dilakukan dalam operasi yang dikecam keras sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum oleh tim kuasa hukumnya dari YLBHI-LBH Surabaya.
Menurut Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, penangkapan yang dilakukan oleh puluhan aparat tak berseragam yang mengaku dari Polda Jawa Timur itu sama sekali tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Habibus dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).
Langgar Aturan Sendiri
Habibus menyoroti bahwa penangkapan ini tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga aturan internasional dan bahkan peraturan internal Polri sendiri yang melarang penangkapan sewenang-wenang.
"Dia juga menyinggung ketentuan hukum internasional, yakni Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta aturan internal Polri dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM," tambahnya.
Dalam operasi tersebut, puluhan buku serta perangkat elektronik milik Paul juga ikut disita.
Ia langsung dibawa ke Polda DIY sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Jatim tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.
Pemeriksaan Berujung Penahanan
Setelah tiba di Polda Jatim, Paul baru diperiksa pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB.
Proses interogasi berlangsung maraton tanpa jeda yang cukup hingga Minggu sore, dan diakhiri dengan penahanan langsung.
LBH Surabaya menilai seluruh rangkaian proses ini cacat hukum.
Menurut mereka, penangkapan seharusnya didahului oleh dua kali pemanggilan sah yang tidak dipenuhi.
Selain itu, penetapan tersangka juga harus didasari minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.
Berita Terkait
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Sudah Naik Penyidikan, Polda Jatim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny?
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
-
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!