-
Aktivis Yogyakarta, Paul, ditangkap paksa oleh Polda Jatim.
-
Penangkapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
-
YLBHI-LBH Surabaya mengecam dan menuntut pembebasannya.
Suara.com - Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul ditangkap paksa oleh puluhan aparat di kediamannya pada Sabtu (27/9/2025) sore.
Penangkapan paksa dilakukan dalam operasi yang dikecam keras sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum oleh tim kuasa hukumnya dari YLBHI-LBH Surabaya.
Menurut Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, penangkapan yang dilakukan oleh puluhan aparat tak berseragam yang mengaku dari Polda Jawa Timur itu sama sekali tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Habibus dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).
Langgar Aturan Sendiri
Habibus menyoroti bahwa penangkapan ini tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga aturan internasional dan bahkan peraturan internal Polri sendiri yang melarang penangkapan sewenang-wenang.
"Dia juga menyinggung ketentuan hukum internasional, yakni Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta aturan internal Polri dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM," tambahnya.
Dalam operasi tersebut, puluhan buku serta perangkat elektronik milik Paul juga ikut disita.
Ia langsung dibawa ke Polda DIY sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Jatim tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.
Pemeriksaan Berujung Penahanan
Setelah tiba di Polda Jatim, Paul baru diperiksa pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB.
Proses interogasi berlangsung maraton tanpa jeda yang cukup hingga Minggu sore, dan diakhiri dengan penahanan langsung.
LBH Surabaya menilai seluruh rangkaian proses ini cacat hukum.
Menurut mereka, penangkapan seharusnya didahului oleh dua kali pemanggilan sah yang tidak dipenuhi.
Selain itu, penetapan tersangka juga harus didasari minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.
Tuntutan Keras kepada Aparat
Atas rentetan pelanggaran prosedur ini, YLBHI-LBH Surabaya mengeluarkan sikap tegas dan mendesak:
- Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Paul.
- Komnas HAM untuk melakukan investigasi independen.
- Ombudsman RI untuk menindak dugaan maladministrasi.
- Kompolnas untuk mengawasi penanganan kasus ini secara ketat.
Berita Terkait
-
Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP Menuju Keadilan Berkelanjutan
-
Polda Jatim Sita 11 Buku 'Kiri' dan Anarkisme Tersangka Demo, Benarkah Berisi Paham Terlarang?
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut